Perhatian, Jangan Kasih Nama Anak Cuma Satu Suku Kata, Nanti Susah Urus Akta

YOGYAKARTA – Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 tahun 2022 mulai diterapkan sejak 21 April 2022 lalu.

Dalam peraturan tersebut, penulisan nama anak pada dokumen Kependudukan ditentukan.

Diantara ketentuan tersebut adalah nama anak yang bisa diajukan untuk mengurus dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran tidak boleh nama pendek. Nama minimal dua suku kata dan maksimal 60 kolom huruf, termasuk spasi di dalamnya.

Kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, menuturkan dengan pemberlakuan aturan baru ini, para orang tua, bisa mempersiapkan nama anaknya sesuai ketentuan dari pemerintah pusat tersebut.

“Ketentuannya baru diatur tahun ini,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (24/05/2022).

Menurut Bram, pemberian nama satu suku kata akan menyulitkan Disdukcapil untuk menyesuaikan sistem administrasi kependudukan saat ini. Apabila ada warga yang tetap mengajukan nama anak satu suku kata, maka pihaknya terpaksa akan menolak.

“Karena di sana kan diatur minimal dua kata. Sekarang, mau tidak mau harus diikuti. Kalau dulu kita ngga bisa menolaknya, nama yang diajukan harus diterima,” ujarnya.

Apabila terlanjur sudah memberi anak hanya satu suku kata, maka disarankan menambahkan Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain agar dapat dicantumkan di Dokumen Kependudukan.

Namun demikian ia mengatakan, beberapa tahun terakhir kebanyakan warga yang mengajuan nama untuk anak jarang yang hanya satu suku kata saja.

“Kebanyakan lebih (dari satu suka kata)” ujarnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com