SLEMAN- Yulianto Tri Widodo (45) Warga Cupuwatu II RT 03 Rw 01 Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman kini menjadi buronan Polisi.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yulianto atas kasus penipuan.
Identitas lengkap dengan ciri fisik Yulianto sebagai DPO telah disebarluaskan melalui berbagai media sosial resmi Polda DIY.
Adapun ciri-ciri pelaku yakni warna kulit sawo matang dengan tinggi badan sekitar 170 centimeter. Kemudian berambut pendek warna hitam dan bentuk wajah bulat.
Masyarakat yang mengetahui informasi atau keberadaannya Yulianto bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Selain itu, informasi keberadaan Yulianto bisa disampaikan melalui telepon di 110 atau ke nomor 08119981998.
Dalam pernyataannya, Disreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan surat DPO dengan nomor DPO/12/V/2022/Ditreskrimum diterbitkan tanggal 19 Mei 2022.
Menurutnya, Yulianto telah beberapa kali mangkir saat dipanggil polisi.
“Keberadaannya sampai dengan saat ini tidak diketahui sehingga kami menerbitkan DPO,” ungkap Ade dalam suatu pernyataan, Rabu (25/05/2022).
Ade menjelaskan Yulianto diduga melakukan penipuan terkait jual beli tanah atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana. (pr/kt1)
Redaktur: Hamzah