Oleh: Mukharom*
Gelombang perubahan global, nasional dan regional harus dihadapi oleh bangsa Indonesia, caranya adalah mengaktualkan konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkanduung dalam Pancasiladalam berbagai aspek kehidupan, baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada setiap tanggal 1 Juni setiap tahunnya, tidak terlepas dari peristiwa bersejarah yaitu munculnya gagasan ideologi Negara Indonesia oleh para pendiri bangsa, salah satunya adalah pidatonya Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni tentang dasar negara, Pancasila . Disinilah dasar negara kita diuji, Pancasila sebagai ideologi bangsa tidak tergoyahkan dan patut bersyukur karena tidak tergantikan dengan ideologi manapun.
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting dalam negara sebagai philosofiscche grondslag yang digagas Soekarno sebagai fundamen, filsafat dan pikiran yang sedalam-dalamnya, Pancasila merupakan perwujudan dari jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk berdirinya negara Indonesia. Negara Indonesia juga berdiri diatas weltanschauung, dasar negara bagi Indonesia sebagai negara bangsa.
Sudah menjadi ketentuan ketatanegaraan sebagai suatu kesepakatan serta doktrin kenegaraan, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia dan sumber segala sumber hukum. Artinya, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan serta menjadi tempat berpijak atau bersandar bagi setiap persoalan hukum yang ada atau yang muncul di Indonesia, tempat menguji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yuridis.
Sila-sila dalam Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berdab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sudah menjadi ketentuan ketatanegaraan sebagai suatu kesepakatan serta doktrin kenegaraan, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia serta “sumber segala sumber hukum” Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan serta menjadi tempat berpijak atau bersandar bagi setiap persoalan hukum yang ada atau muncul di Indonesia, tempat menguji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yuridis.
Dalam konteks Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (dengan kata lain sebagai kaidah dasar), kita uji dengan teori Pakar Hukum kenegaraan Hans Kelsen tentang hirarki norma yang berlaku disuatu negara, yang lazim dianalogikan dengan Teori Tangga atau Stuffen Theory. Berdasarkan tesis Hans kelsen tersebut, maka kedudukan Pancasila berada pada tangga tertinggi. Hal ini berarti bahwa Pancasila harus diletakan sebagai kaidah dasar, groundnorms atau sumber segala sumber hukum yang menjadi dasar bagi berlakunya UUD 1945. (Ilham Bisri:2014)
Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bisa kita jalani dengan mengetahui nilai-nilai yang terapat dalam Pancasila. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila adalah nilai yang menjadi tujuan bangsa Indonesia yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berneegara. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah: nilai keimanan, nilai kesetaraan, nilai persatuan dan kesatuan, nilai mufakat dan nilai kesejahteraan.
Adapun penjelasan nilai-nilai Pancasila sebagai berikut, Pertama, Nilai Keimanan: Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendakNya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan. Kedua, Nilai Kesetaraan: Menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya. Ketiga, Nilai Persatuan dan Kesatuan: Keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen, namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Keempat, Nilai Mufakat: Suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Kelima, Nilai Kesejahteraan: Kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggung jawab.
Mewujudkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari dapat ditempuh antara lain berusaha membina kehidupan sesuai dengan petunjuk Pancasila yaitu dengan mengembangkan keselerasan, keserasian dan keseimbangan dalam hidup manusia sebagai pribadi maupun makhluk sosial, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan alam lingkungan, hubungan manusia dengan masyarakat, bangsa dan negara maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah. Dengan memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila harus diaktualisasikan dalam segala aspek kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, nilai Pancasila menjelma dalam kegiatan penyelenggaraan kedaulatan negara dan penyelenggaraaan pemerintah. Nilai Pancasila sebagai etika, moral dan norma harus diaplikasikan dalam kehidupan berpolitik dan berdemokrasi. Nilai Pancasila juga harus dimaknai dan diwujudkan dalam penyelenggaraan hukum, kaidah hukum dan keadilan. Nilai Pancasila juga diinvestasikan berupa penyelenggaraan perekonomian dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dan tidak kalah penting adalah nilai Pancasila dilaksanakan dalam hal pemerataan memperoleh pendidikan.
Pancasila dalam konteks pandemi covid-19 dapat diaplikasikan dalam kehidupan di masyarakat dengan saling bergotong royong, tolong menolong, bahu membahu, dalam menghadapi virus corona, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan juga bagian dari melaksanakan sebuah nilai Pancasila, kepedulian-kepedulian inilah yang diharapkan agar pandemi covid-19 segera berlalu.
Di era globalisasi, hubungan antar bangsa demikian erat, maka untuk membangun masyarakat modern harus membuka diri agar tidak tertinggal oleh kemajuan bangsa-bangsa lain. Ketika meletakan dasar-dasar negara modern, kita tidak saja menyerap masuknya modal, teknologi, ilmu pengetahuan dan keterampilan dari luar, akan tetapi terbawa pula masuknya nilai-nilai sosial dan politik yang berasal dari kebudayaan lain. Oleh karena itu yang lebih penting adalah bagaimana kita memahami dan membumikan Pancasila dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (*)
*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)