Imbas Pencabutan Subsidi, Pasokan Minyak Goreng Curah di Yogyakarta Menipis

YOGYAKARTA – Mulai 1 Juni 2022 subsidi minyak goreng (Migor) resmi disetop oleh Pemerintah Pusat. Di sejumlah daerah di Indonesia. harga Mogor curah relatif masih tinggi dan pasokan cenderung turun. Bagaimana dengan di Yogyakarta?

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta , Veronica Ambar Ismuwardani, mengungkapkan, Disdag Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan harga minyak goreng di pasaran Kota Yogyakarta, agar tidak terjadi lonjakan harga dan pasokan tetap aman.

Menurutnya, hingga sejauh ini, ia masih menanti ketetapan harga eceran tertinggi (HET) terbaru dari pemerintah pusat untuk minyak goreng curah. Sebab, dengan belum adanya penetapan HET, ia memprediksi distributor Migor Curah tidak bakal mengalokasikan komoditasnya dalam jumlah banyak, sementara stok yang ada di kota Yogyakarta semakin menipis.

“Stok minyak goreng curah (di Kota Yogyakarta) terus menipis sekarang, karena kemungkinan pasokan dari distributor menunggu ketetapan harga setelah susbsidi dicabut,” katanya kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (02/06/2022).

Terkait potensi kenaikan harga Veronica tidak menampik. Ia mengatakan kenaikan harga Migor curah yang ditujukan untuk pelaku usaha kecil dan menengah itu bisa saja terjadi. Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan distributor dari luar Kota Yogyakarta lantas menaikkan harga jualnya sebelum ada ketetapan HET.

“Kami berharap (Kepada distributor) supaya harga jualnya jangan sampai memberatkan warga masyarakat,” harapnya.

Veronica meminta agar para penjual minyak goreng curah agar tidak memanfaatkan momentum ini untuk mengeruk keuntungan secara berlebihan. Harapannya, harga di pasaran tidak jauh dari Rp14 ribu per liter sebagaimana HET yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pemantauan tetap kami lakukan, supaya harga jualnya tetap terjangkau,” tutupnya.

Untuk diketahui, kebijakan subsidi Migor saat ini diganti menggunakan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Subsidi minyak goreng sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembiayaan subsidi tersebut hanya sampai 31 Mei 2022.

Berhentinya subsidi minyak goreng tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam waktu hampir bersamaan, pemerintah juga membuka kembali keran ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng mulai hari ini, Senin (23/5/2022) lalu.

Larangan ekspor CPO dan turunannya tersebut resmi dicabut setelah menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022, yang tertuang dalam Permendag Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.

Sebelumnya larangan eksport CPO dan turunannya tersebut untuk merespons kelangkaan dan melonjaknya harga Migor dalam negeri. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com