Sampai Ditemukan, Data Pencarian Eril di Interpol Tidak Ditutup

JAKARTA – Polri belum menutup Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz (Eril), putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Swiss.

Untuk diketahui, Yellow Notice merupakan permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia. Yellow Notice biasanya diterbitkan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan atau orang hilang yang belum diketahui sebabnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungangkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari dari Interpol (NCB), yellow notice belum ditutup sampai putra sulung Ridwal Kamil ditemukan,

“Yellow Notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari Interpol (NCB) apabila objek ditemukan,”  kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (03/06/2021).

Dedi menjelaskan, sejauh ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Swiss dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memantau perkembangan pencarian Eril di Sungai Aare.
.
Sebelumnya,  interpol telah menerbitkan Yellow Notice terkait hilangnya Emmeril Khan Mumtadz (Eril), putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang hilang di sungai Aaree, Swiss. Terbitnya Yellow Notice itu sesuai dengan permintaan Polri sebagai upaya membantu pencarian sosok yang akrab disapa Eril itu.

“Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari laman resmi Mabes Polri, Kamis (2/6/2022).

Menurut Dedi, Yellow Notice itu ditujukan kepada anggota Interpol di dunia. Dengan terbitnya Yellow Notice tersebut, maka seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi terkait dan ikut serta dapat memberikan informasi apabila menemukan Eril.

Menurut Dedi, dalam dokumen Yellow Notice yang dibagikan, berisi data identitas diri dari Eril beserta orangtuanya. Mulai data tempat tanggal lahir, ciri-ciri seperti warna kulit, warna mata, rambut, tinggi dan berat badan, juga tertera foto wajah Eril.

Termasuk warna baju yang dikenakan saat Eril  hilang, yakni kaos warna biru, celana hitam. Tertera pula informasi tanggal dipublishnya Yellow Notice oleh Polri yakni tanggal 1 Juni 2022 dengan status orang hilang.

“Mari kita ikut membantu dan mendoakan,” ucap Dedi. (kt4/vjk)

Redaktur: Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com