Pelaku Pembunuhan Warga Donokerto Masih 17 Tahun, Motifnya Karena Korban Mencuri Cabai

SLEMAN- Kasus pembunuhan warga Donokerto, Turi Sleman yang mayatnya ditemukan di kebun salak, Rabu (15/06/2022) kemarin terkuak.

Tim jatanras Satresrim Polres Sleman berhasil membekuk pelaku, tak lama setelah penemuan mayat korban Widodo Bowo Purnomo (49) warga Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.

Pelaku HH, remaja yabg baru berusia 17 tahun yang juga warga Donokerto ditangkap di rumahnya.

“Tersangka sudah kami amankan,” tutur Wakapolres Sleman , Kompol Tony Priyanto kepada wartawan, Kamis (16/06/2022).

Tony menjelaskan, pelaku mengaku nekat membacok karena kesal korban mencuri cabai di ladang saudaranya.

Menurut HH, peristiwa pembacokan itu bermula ketika ia diberitahu saudara sekaligus tetangganya berinisial S, jika tanaman cabai di sawahnya sering hilang dicuri orang.

Mendengar keluhan itu, pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB, HH berinisiatif untuk pengintai bersama S di sawahnya.

Keesokan harinya, sekira pukul 04.00 WIB, S dan HH berboncengan sepeda motor menuju ke sawah.

HH mempersenjatai diri dengan sebilah celurit untuk menghajar pencuri jika nantinya kepergok.

“Pelaku membawa celurit ini tanpa sepengetahuan S,” kata Tony.

Sesampainya di sawah HH dan S menyanggong pencuri. Berselang setengah jam, HH melihat korban yang disangka hendak mencuri cabai masuk ke sawah dari arah barat.

Untuk memastikan, HH dan S masih mengintai selama beberapa saat. Selanjutnya, ketika korban sudah benar-benar memetik cabai, pelaku HH dan S keluar dari persembunyiannya lalu mengendap-endap mengepung korban.

Korban yang sadar posisinya telah terkepung, berupaya melarikan diri.
Melihat korban lari, HH kemudian lari mengejar.

Setelah jarak sudah dekat ia menyabetkan celurit ke arah korban sebanyak 6 kali.

“2 kali tidak kena dan 4 kali mengenai tubuh korban,” ungkap Tony.

Meski kena sabetan celurit, korban masih berusaha lari. HH sempat menahan dengan memegang jaket korban, namun justru terjatuh.

Korban berhasil lolos dan masuk ke kebun salak.

“Selanjutnya, pelaku HH bersama S memberitahu kejadian tersebut kepada tokoh warga setempat,” imbuhnya.

Siang harinya, sekira pukul 08.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kebun salak dengan keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam kebun salak.

“Saat ditemukan korban sudah tidak bernyawa” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, mengungkapkan setelah tubuh korban ditemukan di kebun salak, anggotanya bergerak melakukan olah TKP dan identifikasi. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, hanya berselang hitungan jam tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti kejahatan. Yaitu sebilah celurit dengan panjang 30 centimeter dan kaus oblong serta celana yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.
Dihadirkan pula sejumlah cabai yang diduga telah dicuri korban.

Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka HH langsung ditahan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan ataubpenjara. (kt)

Redaktur: Hamzah

57 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com