Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK dalam Sidang, Tapi Masih Menjabat Paling Lama 9 Bulan ke Depan

Anwar Usman
Anwar Usman

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Anwar Usman harus berhenti sebagai Ketua MK.

Tak hanya Anwar Usman, Wakil Ketua Aswanto juga harus mengakhiri jabatannya, seusai Hakim MK mengabulkan judicial review yang menyoal terkait posisi dwi tunggal Anwar Usman dan Aswanto   sebagai Ketua dan wakil ketua MK yang diatur dalam Pasal 87 huruf a UU MK.

Dalam judicial review yang diajukan seorang pengacara Priyanto tersebut, aturan posisi ketua MK yang bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir, dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Anwar Usman saat ini berusia 65 tahun. Hakim kelahiran 31 Desember 1956 tersebut baru akan purna tugas sebagai hakim MK pada 6 April 2026 mendatang.  Adapun masa jabatan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Sesuai UU MK, jabatan Hakim Konstitusi berakhir saat usianya 70 tahun. Namun masa jabatan sebagai Hakim MK berbeda dengan jabatan sebagai Ketua MK.

“Mengabulkan permohonan, Pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi putusan hakim MK dalam draft putusan Nomor 96/PUU-XVIII /2020, dikutip dari laman resmi MKri, Senin (20/06/2022).

Bunyi putusan juga Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusan tersebut juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Kemudian selain petitum dalam putusan akan ditolak permohonan dan selebihnya.

Adapun, bunyi Pasal 87 huruf a UU 7/2020: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

Imbas dengan dikabulkannya putusan ini berdampak pada Anwar Usman selaku Ketua Hakim MK serta Aswanto sebagai Wakil Ketua Hakim MK harus berhenti dari jabatannya, walaupun mereka tetap menjabat sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.

Sebab, sebagaimana putusan yang menganggap Pasal 87 huruf a itu melanggar konstitusi. Dimana dalam aturan baru yang digugat sesuai materi pokok ini, menyebut kalau masa jabatan hakim 15 tahun tanpa kocok ulang, atau pensiun di usia 70 tahun.

Namun dalam penjelasan dalam undang-undang lama dijelaskan jika masa jabatan hakim konstitusi dikocok ulang per lima tahun dan maksimal 2 periode.

Alhasil dengan keputusan ini, aturan baru yang dijelaskan hanya mengubah masa jabatan hakim konstitusi, akan tetapi tidak termasuk dalam jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK, sehingga dikembalikan sebagai aturan lama.

Maka sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2020, dijelaskan bahwa masa jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan/atau pensiun di usia 70.

Meski telah diputuskan, namun dalam prosesnya  ada pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dilayangkan hakim konstitusi.

Dari  sembilan hakim ada dua hakim yaitu Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul yang sertakan alasan berbeda (concuring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sementara untuk Hakim konstitusi Wahidudin Adams memiliki pendapat berbeda, dan hakim konstitusi Saldi Isra memiliki alasan berbeda. Lalu Hakim Konstitusi Suhartoyo serta Daniel Yusmic P Foekh yang juga punya alasan berbeda.

Anwar Usman sendiri kemudian menyampaikan pendapat berbedanya dalam putusannya tersebut.

Menurutnya, norma di dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu sistem yang saling melengkapi satu sama lain. Tidak boleh di dalam pembentukan sebuah undang-undang ada norma yang justru menegaskan norma lainnya.

“Jika hal tersebut terjadi, maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut keluar atau tidak sesuai dengan kaidah pembentukan perundang-undangan yang baik,” tambahnya Anwar.

Meski adanya putusan terbaru MK ini, Anwar Usman dan Aswanto tidak langsung turun dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa keduanya masih sah menjadi pejabat terkait hingga Ketua dan Wakil Ketua MK Baru terpilih. Untuk pemilihan ketua dan wakil ketua baru sendiri  paling lama 9 bulan sejak putusan dibacakan.

Hal itu menurutnya sebagaimana termuat dalam pertimbangan agar tak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat hingga terpilih pejabat yang baru. (pr/cp/kt4)

Redaktur: Hamzah

63 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com