PMK Kian Mewabah, Begini Tips Aman Memilih Hewan Kurban Berikut Syarat Sahnya

Peternakan Sapi di Bantul. Foto: Isal

YOGYAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha tahun ini, dimana umat islam berqurban, penyakit mulut dan kuku atau PMK mewabah.

PMK memang tidak menular kepada manusia, bahkan karena bukan penyakit zoonosis, daging dan susu hewan yang terjangkit PMK masih aman dikonsumsi.

Namun demikian, penyakit ini menular antar ternak dengan sangat cepat.

Di sisi lain, kesehatan ternak berkaitan dengan syarat sahnya hewan kurban. Sebab binatang yang sakit tidak sah untuk dijadikan qurban.

“Untuk itu, perlu kewaspadaan dan kehati-hatian dalam memilih binatang qurban,” kata Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Ir. Nanung Danar Dono, MP. Belum lama ini.

Nanung mengingatkan masyarakat perlu mengetahui tips aman memilih binatang Qurban.

Berikut Tipsnya :

1. Belilah Hewan Kurban di Tempat Pedagang Besar.

Membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak lebih aman karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit. Sebab kalau sampai ternaknua terkena penyakit akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar.

2. Pilihlah Penjual yang Berani Garansi

Belilah hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan.

Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

3. Belilah Hewan Kurban Mendekati Hari  Idul Adha.

Membeli hewan kurban mendekati hari H qurba dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

4. Jangan Melakukan Survei dari Kandang ke Kandang

Survei atau memilih ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang berpotensi memperluas penularan PMK.

Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Syarat Sah Hewan Qurban

Beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Nanung juga meminta masyarakat agar tidak mencuci daging dan jeroan di sungai. Selain tidak higienis juga berpotensi menularkan penyakit kepada binatang ternak di sekitar aliran sungai.

“Kalau ternyata yang disembelih ternyata sakit, maka penyakitnya bisa menular ke hewan ternak lain melalui aliran air yang digunakan untuk mencuci daging dan jerohan itu,” ucapnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

56 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com