Bapas Yogyakarta Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial pada Kegiatan Ngopi Ilmu Kemantren Kotagede

Bapas Kelas I Yogyakarta menggandeng Forkopimtren Kotagede mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial berbasis KUHP baru lewat acara Ngopi Ilmu. Foto: Niken

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta atau Bapas Yogyakarta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam rangka mendukung implementasi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi Bapas Kelas I Yogyakarta dalam kegiatan Ngopi Ilmu (Ngobrol Pintar dan Inspiratif Berbagi Ilmu) yang diselenggarakan oleh Kemantren Kotagede di Pendopo Abdi Praja, Kamis (2/7).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB tersebut dihadiri oleh 33 peserta yang terdiri atas Mantri Pamong Praja Kemantren Kotagede, Mantri Anom, Danramil Kotagede, Kapolsek Kotagede, para lurah se-Kemantren Kotagede, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Kepala Puskesmas Kotagede I, serta pejabat dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Yogyakarta.

Mengawali kegiatan, Mantri Pamong Praja Kemantren Kotagede menyampaikan pengantar mengenai pelaksanaan forum Ngopi Ilmu sekaligus pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam KUHP yang baru.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasi BKA) Bapas Kelas I Yogyakarta memaparkan materi mengenai pidana kerja sosial, meliputi tujuan, mekanisme pelaksanaan, peran Balai Pemasyarakatan dalam pembimbingan dan pengawasan klien, serta pentingnya dukungan lintas sektor dalam pelaksanaan program tersebut.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta, antara lain mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, asesmen kondisi kejiwaan klien sebelum ditempatkan di tengah masyarakat, lokasi tinggal klien selama menjalani pidana kerja sosial, hingga mekanisme penanganan apabila terjadi keadaan darurat, seperti klien melarikan diri, mengalami kecelakaan, atau melakukan pelanggaran selama menjalani pidana. Selain itu, peserta juga menanyakan mengenai pemenuhan kebutuhan konsumsi klien selama menjalani pidana kerja sosial.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta bersama Mantri Pamong Praja Kemantren Kotagede memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam mendukung keberhasilan pelaksanaannya. Diskusi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta mengenai konsep pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, terjalin koordinasi yang semakin erat antara Bapas Kelas I Yogyakarta dengan pemerintah kemantren serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kemantren (Forkopimtren) Kotagede. Selain meningkatkan pemahaman para peserta mengenai peran Balai Pemasyarakatan, kegiatan ini juga berhasil mengidentifikasi sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kemantren Kotagede.

Keikutsertaan Bapas Kelas I Yogyakarta dalam kegiatan Ngopi Ilmu menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana alternatif dalam KUHP baru. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan, sekaligus menjadi langkah awal dalam pengembangan Klayan Binter (Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi) menuju terwujudnya Desa Reintegrasi sebagaimana dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dengan terbangunnya komitmen bersama antara Bapas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat, implementasi pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung tujuan pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. (Niken)

54 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com