Bapas Kelas I Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta Tandatangani Rencana Kerja Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bapas Kelas I Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru. Foto: Niken

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penandatanganan Rencana Kerja tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Klien Anak dan Dewasa di Wilayah Kota Yogyakarta yang diselenggarakan pada Kamis (2/7) di Ruang Rapat Raja Bagus, Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, bersama empat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Sukidi, S.E., M.Si., Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Ignatius Trihastono, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Yetti Martanti, S.Sos., M.M., serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Retnaningtyas, S.STP., M.I.P.. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.

Mengawali kegiatan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal yang sangat baik dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Yogyakarta. Menurutnya, Dinas Pertanian dan Pangan memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan yang produktif sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan rencana kerja antara Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta dengan masing-masing Kepala Dinas, yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk sinergi antara Bapas Kelas I Yogyakarta dengan empat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai implementasi KUHP baru.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta atas dukungan dan komitmennya dalam pelaksanaan program pidana kerja sosial. Beliau menegaskan bahwa diterapkannya pidana kerja sosial di Kota Yogyakarta menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis dan progresif. Melalui kerja sama ini, Bapas Kelas I Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat yang mendukung proses pembinaan serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Kerja sama antara Bapas Kelas I Yogyakarta dengan empat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai amanat KUHP baru. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan pidana alternatif tersebut diharapkan dapat berjalan secara optimal, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.(niken)

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com