Bapas Kelas I Yogyakarta melakukan Asesmen Terpadu dan Case Conference Terkait Kasus Narkotika Anak

Bapas Yogyakarta bersama BNNK Sleman melaksanakan asesmen terpadu untuk menentukan penanganan terbaik bagi anak. Foto: Niken

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bergerak cepat dalam menangani kasus hukum yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada Rabu (1/7/2026), Bapas Yogyakarta memenuhi undangan dari BNNK Sleman, untuk melaksanakan Asesment Terpadu dan Case Conference (CC) terkait penanganan perkara ABH berinisial MNA (16) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cairan tembakau sintetis.

Kegiatan krusial ini dilaksanakan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman. Tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Yogyakarta, yaitu Andreas Redi Kurniawan, Rony Aryono Putro, dan Sadana Niempuna, diterjunkan langsung untuk mengawal proses tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Mengingat zat yang dikonsumsi merupakan narkotika golongan sintetis yang berbahaya, asesmen menyeluruh dari berbagai ahli sangat mendesak untuk dilakukan demi menentukan masa depan rehabilitasi anak.

Proses asesmen berlangsung secara komprehensif. Tim PK Bapas Yogyakarta terlebih dahulu melakukan wawancara mendalam dengan MNA untuk menggali sejauh mana keterlibatannya dalam penggunaan cairan tembakau sintetis tersebut. Tidak hanya dari sisi hukum, anak juga menjalani serangkaian pemeriksaan psikologis dan medis oleh tim ahli yang terdiri dari Penyidik BNN, Penyidik Polresta Sleman, Dokter dari BNNP DIY, serta Psikolog Klinis.

Setelah seluruh data dan keterangan terkumpul, kegiatan dilanjutkan dengan forum Case Conference. Dalam forum diskusi tersebut, setiap perwakilan instansi saling memaparkan pandangan, analisis, dan rekomendasi berdasarkan hasil wawancara serta pemeriksaan yang telah dilakukan.

Melalui diskusi yang dinamis dan berorientasi pada pemulihan anak, forum Case Conference akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Forum merekomendasikan agar MNA menjalani program rehabilitasi rawat jalan selama 1 (satu) bulan yang akan difasilitasi langsung oleh BNNK Sleman. Rekomendasi ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara anak tersebut.(Niken)*

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com