Diselidiki Densus 88 Terkait Dugaan Aliran Dana Terorisme, ACT Bingung, Mengaku Pernah Kerjasama dengan TNI

Densus 88 Selidiki ACT
ilustrasi. Foto: ist

 JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk kegiatan terorisme. Atas temuan itu, Densus 88 Antiteror Polri turun tangan.

Densus 88 Antiteror memastikan akan menyelidiki dugaan aliran dana ACT pada aktivitas dan jaringan terorisme. Bahkan, Densus 88 juga sudah berencana akan memanggil para petinggi ACT untuk menjalani pemeriksaan.

“Iya (akan memanggil para petinggi ACT). Densus masih melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini” ujar kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (05/07/2022).

Namun Aswin enggan membeberkan secara pasti kapan petinggi lembaga pengumpul dana umat itu akan dipanggil.

Aswin juga belum merinci siapa saja petinggi ACT yang akan dilakukan pemeriksaan terkait dugaan aliran dana kepada jaringan terorisme tersebut.

“Masih penyelidikan semua ya,” katanya singkat.

PPATK Temukan Indikasi Ada Penyalahgunaan Dana untuk Aktivitas Terlarang

Sebelumnya, PPATK telah menganalisis aliran dana dari ACT. Sebagian hasil analisis sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” kata Ketua PPATK Ivan kepada wartawan di Jakarta, Senin (04/07/2022).

Ivan menuturkan, dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi yang terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

ACT Mengaku Bingung, Sebut Sering Kerjasama dengan Pemerintah dan TNI

Sementara itu, Presiden ACT Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar membantah pihaknya pernah mengirimkan dana untuk aktivitas dan jaringan terorisme. Ia bahkan mengaku bingung.

“Kami jadi bingung. Dana yang disebut untuk teroris itu dana yang mana?” ujar Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Senin (04/07/2022).

“Kami tidak pernah berurusan dengan teroris,” tegasnya kepada wartawan

Padahal, kata dia, ACT selalu mengundang pemerintah dalam setiap program yang dilaksanakan ACT. Bahkan, beberapa kali ACT bekerjasama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga negara termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan sejumlah program filantropinya.

Dalam beberapa kali kesempatan penyerahan bantuan di daerah, ACT juga mengundang kepala daerah, baik gubernur, bupati, bahkan Menteri. Ia mencontohkan saat memberikan bantuan pangan seribu ton dilakukan di depan Mabes TNI.

“Terakhir itu distribusi bantuan pangan dilakukan di depan Mabes TNI, kami kerja sama dengan Pangdam Jaya,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui ACT memang mengirimkan bantuan ke Suriah atau Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Akan tetapi, kata dia, bantuan tersebut adalah bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada korban perang, bukan kepada tentara atau kelompok bersenjata yang berperang, tanpa melihat dari agama maupun mazhab manapun.

“Kami berikan bantuan, (Kepada) mereka (Tanpa pandang) Syiah atau ISIS, karena mereka korban perang,” katanya.

Diperiksa Kemensos

Namun di sisi lain, Kementrian Sosial (Kemensos) RI berencana memanggil para petinggi ACT hari ini, Selasa (05/07/2022). Hal itu disampaikan sekretaris jenderal Kemensos, Harry Hikmat. Menurutnya pemeriksaan akan dilakukan oleh tim inspektorat jenderal kemensos.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendengar keterangan para petinggi ACT terkait adanya temuan PPATK yang mengindikasikan ada aliran dana ACT yang digunakan untuk jaringan terorisme.

Menurutnya Kemensos memiliki kewenangan untuk memeriksa sesuai dengan Permensos no 8 tahun 2001 huruf B.

Kewenangan kemensos diatur dalam pasal 22 ayat 2 Permensos no 8 tahun 2021, bahwa pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Aaparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Harry menegaskan jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, lanjutnya maka pihaknya memiliki kewenangan membekukan sementara izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas.

“Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin pengumpulan uang/barang (PUB) yang telah dikeluarkan,” tegasnya.

Namun  belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan oleh Kemensos terhadap para pengelola ACT tersebut. (pr/rwt/kt5)

Redaktur: Hamzah

 

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com