Pencabulan Santri Lagi: Usai di Jombang Menyusul di Banyuwangi, Bedanya Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

kasus pencabulan santri
Mas Bechi dan Kiai Fauzan dua tersangka kasus pencabulan santri di Jatim. Foto: ist

BANYUWANGI – Belum usai publik dihebohkan dengan kasus pencabulan santri oleh  Mochamad Subchi Al Tsani alias Mas Bechi atau MSAT putra  Kiai Mukhtar Mukthi pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyah Jombang, kasus serupa kembali terjadi dalam hitungan hari di Ponpes Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Kali ini oknum Kiai pengasuh Ponpes Ihya’ Ulumiddin di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi bernama Fauzan (57). Ia dilaporkan karena melakukan perbuatan asusila terhadap Enam santri.  Satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan.

Sama seperti MSAT, Fauzan juga mangkir saat dipanggil polisi dan melarikan diri saat hendak diamankan. Namun, ia berhasil ditangkap pada Selasa (05/07/2022) kemarin di persembunyiannya di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, Fauzan tiba Banyuwangi pada Kamis (07/07/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban, satu unit Hand Phone (HP), dan kartu pelajar lembaga.

“Beliau (Fauzan) mengakui (perbuatannya),” katanya kepada wartawan, Jumat (08/07/2022).

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya. Fauzan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Modus  dan Korban

Deddy menjelaskan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku Fauzan saat menjalankan aksinya.

Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang tunai hingga Rp 500.000.

Fauzan menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 di dalam rumahnya yang berada di kompleks ponpes.

Satu dari lima santriwati mengaku telah disetubuhi oleh Fauzan sebanyak tiga kali. Usai disetubuhi, korban diberi uang tunai layaknya pramuria.

Tak hanya para santriwatinya, Fauzan juga mencabuli seorang santri yang merupakan remaja laki-laki. Para korban rata-rata berusia 16-17 tahun.

Kronologi Laporan dan Penangkapan

Kasus ini terbongkar ketika seorang santriwati mengadu kepada orangtuanya jika ia telah dinodai oleh Fauzan.

Pada Jumat, 24 Juni 2022, orangtua korban pun membuat laporan ke Polresta Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan Fauzan membutuhkan waktu yang panjang.

“Ini karena F tidak kooperatif,” ujarnya.

Fauzan sudah dipanggil 2 kali pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), namun selalu mangkir.

Polisi juga sudah mendatangi kediaman Fauzan dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.

“Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” ungkap Agus.

Polres banyuwangi kemudian menerjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap Fauzan yang belakangan diketahui adalah mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Izin Ponpes Ihya’ Ulumiddin  Belum Dicabut

Berbeda dengan Ponpes Shiddiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang Jombang yang langsung dicabut Izin Operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag) kemenag paska penyerahan diri Mas Bechi, izin Ponpes  Ihya’ Ulumiddin Belum dicabut oleh Kemenag setelah Fauzan ditangkap.

Hingga Minggu (10/07/2022) belum ada keterangan resmi dari Kemenag mencabut izin Ponpes Ihya’ Ulumiddin.

Untuk diketahui, Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah akibat buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan MSA (42). Selain itu, MSA tidak kooperatif dengan Polisi. Bahkan, saat polisi menjemput paksa MSA pada Kamis (07/07/2022), pihak ponpes dinilai menghalang-halangi.

Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah upaya pencarian selama 15 jam paska penjemputan paksa yang gagal. Ia menyerahkan diri pada Kamis (07/07/2022) pukul 23.00 WIB malam dengan didampingi sang ayah dan Ibu beserta beberapa petinggi Ponpes.

Dalam upaya penjemputan paksa, Polisi mengamankan 320 simpatisan Mas Bechi. Selain Mas Bechi, dari hasil penyidikan, 5 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes,” ujarnya Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. Jumat (08/07/2022). (kt3/rwt)

Redaktur: Hamzah

 

59 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com