Pengurus Wilayah Ipkemindo DIY 2022-2025 Resmi Dikukuhkan

Pengukuhan DPW Ipkemindo DIY periode 2022-2025 di Aula Lapas Yogyakarta, Rabu 14 Desember 2022. Foto: doc/Humas Bapas Jogja

YOGYAKARTA – Sekjen Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo), Drs. H. Tarsono Bc.IP, SH, M.Si secara resmi mengukuhkan DPW Ipkemindo DIY periode 2022-2025.  Acara pengukuhan berlangsung di Aula Lapas Yogyakarta,  Rabu (14/12/2022).

Pengurus terpilih merupakan hasil musyawarah wilayah Ipkemindo DIY tanggal 10 Oktober 2022 yang lalu. Hingga tiga tahun kedepan, Ipkemindo DIY akan dipimpin oleh PK Madya, Sri Akhadiyanti.

Pengukuhan disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari dan Kadivpas, Gusti Ayu Putu Suwardhani serta para kepala Bapas, Lapas, Rutan, dan  Rupbasan se-DIY. Hadir pula para Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan se-DIY.

Kakanwil kemenkumham DIY, Imam Jauhari  mengungkapkan, Pembimbing Kemasyarakatan adalah aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas pembimbingan, pendampingan, pengawasan, penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan.

“Tugasnya bermula dari tahap pra-adjudifikasi, adjudifikasi, paska adjudifikasi hingga bimbingan lanjutan,” tuturnya.

Menurut Imam, Ipkemindo merupakan organisasi profesi untuk memfasilitasi aspirasi para anggotanya.

“Ipkemindo bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan agar Pembimbing Kemasyarakatan lebih profesional. Karena banyaknya model tindak pidana jenis baru yang membutuhkan update kemampuan dan peraturan para PK,” ucapnya.

sementara itu Sekjen Ipkemindo sekaligus merupakan PK Ahli Utama,  Tarsono menyampaikan, kepengurusan Ipkemindo merupakan amanat dari pasal 40 Permenpan dan Reformasi Birokrasi nomor 22 Tahun 2016 yang mewajibkan pembentukan organisasi profesi.

“Setiap Pembimbing Kemasyarakatan wajib menjadi anggota Ipkemindo. Saat ini telah terbentuk 1 DPP dan 33 DPW Ipkemindo di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Tarsono menambahkan,  Ipkemindo bertugas untuk membuat kode etik dan kode perilaku PK. Kemudian melakukan advokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar karena kode etik dan kode perilaku bersifat mengikat semua anggota.

“Tugas PK semakin berat dengan telah ditetapkannya UU Pemasyarakatan dan disyahkannya KUHP yang baru. Pemidanaan telah berubah dari pembalasan dendam pada masa lalu, menjadi reintegrasi sosial pada masa kini dan restoratif justice pada masa depan,” imbuhnya.

Tarsono berpesan agar para PK dan Asisten PK di DIY selalu semangat dan optimis.

“Selalu meningkatkan kemampuan agar kinerjanya tidak dipandang sebelah mata oleh pihak lain. Kepada Ipkemindo DIY agar segera membuat program kerja dan melaksanakannya,” pesan Drs. H. Tarsono Bc.IP, SH, M.Si. (pr/tim humas Bapas Jogja)

Redaktur: Hennyra

62 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com