Belasan Santriwati Dicabuli Oknum Pengasuh Ponpes di Batang

Santriwati Dicabuli
Kapolda Jateng bersama Gubernur Jateng saat pers conference kasus Pencabulan santriwati di Polres Batang. Foto: Dwika/ist

BATANG – Aksi pencabulan santriwati kembali terjadi. Belasan santriwati dicabuli oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) . Oknum berinisial WM (57) tersebut sudah melakukan aksi bejatnya terhadap sedikitnya 14 santriwatinya sejak 2019 hingga awal 2023 di lingkungan Ponpesnya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Ironisnya, para korban masih anak di bawah umur.

Dalam konferenski pers di Polres Batang, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan, WM sudah diamankan dan ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,

“Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Ahmad Luthfi  didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, di Batang, Selasa siang (11/4/2023).

Kapolda menyebutkan delapan di antara korban mengalami luka robek pada alat vital, sementara enam korban lainnya dicabuli.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pencabulan di ponpes tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Dalam modusnya, tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”. Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” kata Ahmad Luthfi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolda mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dirinya mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi,” ucap Ganjar Pranowo. (kt3)

Redaktur: Hamzah

 

54 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com