YOGYAKARTA – Kasus mantan karyawan artis Tri Suaka, ICP (22) yang terjerat kasus pencurian di studio atau kantor Suaka Team Management di Dusun Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, sudah bergulir di persidangan.
Penasihat hukum ICP, Noval Satriawan dari Pusat Bantuan Hukum Projotamansari (PBH PROTAS) berharap pihak Tri Suaka mau memaafkan kliennya dan mau hadir di persidangan untuk bersaksi untuk meringankan terdakwa.
“Harapan kami pihak Tri Suaka atau Suaka manajemen itu mau memaafkan, hadir di persidangan, bersaksi dan mau memaafkan di hadapan majelis hakim, mau mempertimbangkan bahwa bagaimanapun terdakwa ini juga bagian dari manajemen, walaupun sekarang bukan karyawan lagi, tapi paling tidak pernah ada di sana, pernah ada hal baik atau jasanya untuk Tri suaka,” kata Opal, sapaan akrab Noval Satriawan, Kamis (05/11/2023).
Opal menilai, dari sisi perbuatan terdakwa juga tidak ingin mengambil semua harta atau barang-barang di studio. Menurutnya, terdakwa terpaksa mengambil sebagian kecil barang di studio tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah di PHK.
“Dari sisi kerugian menurut kami kecil dan belum semua dijual. Artinya kita bisa melihat bahwa terdakwa ini tidak benar-benar ingin mengambil semua, kemudian dijual, enggak. Barang yang sudah terlanjur dijual itu uangnya juga bukan untuk tindakan melawan hukum lainnya seperti judi atau lainnya segala macam. Untuk kebutuhan hidup aja, karena karyawan yang sudah di PHK, jadi butuh untuk hidup,” ujarnya.
Penasihat terdakwa lainnya, Albertus Iswadi, SH., MH menambahkan, sebagai Publik Figur, Tri Suaka sedianya memiliki kebijaksanaan lebih terhadap terdakwa sebagai mantan karyawannya.
Tri Suaka sedianya mau membuka ruang untuk membicarakan persoalan secara kekeluargaan. Namun kata Alber, sejak kasus masih ditangani Polsek Ngaglik, pihak Tri Suaka menolak untuk dilakukan penyelelesaian masalah dengan jalan Restorative justice.
“Kami tentu menyayangkan sikap dari Pihak Suaka Management yang menolak untuk dilakukan Restorative justice di Kepolisian. Karena kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan Restorative justice, sebagaimana semangat pembaharuan hukum pidana kita saat ini,” tukas Albert.
Hingga saat ini langkah hukum Tim Kuasa Hukum terdakwa adalah mendampingi persidangan terdakwa untuk membela hak-hak hukumnya serta berupaya meringankan terdakwa sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Penasihat hukum dari PBH PROTAS yang mendampingi terdakwa sebanyak 7 orang, Albertus Iswadi, S.H. ; Noval Satriawan, S.H. ; Suyanto Siregar, S.H.; Fiqrila Al Wahid S, S.H. ; Sigit Fajar Rohman, S.H., M.AP ; M. Choirul Huda, S.H., M.H. dan Moh. Budi Darma P, S.H.
Untuk diketahui, terdakwa ICP pada Hari Minggu 04 Desember 2022 yang lalu, sekitar pukul 03.40 WIB, di Kantor Suaka Team Mananagement yang beralamat di Dusun Karangmloko RT 01/ RW 17 Kalurahan Sariharjo, Kapanewon (Kecamatan) Ngaglik, Kabupaten Sleman, mengambil barang-barang elektronik.
Terdakwa memesan ojek online dan mengatasnamakan pihak management agar memudahkan saat mengambil barang-barang di kantor tersebut. Terdakwa terpaksa melakukan perbuatannya lantaran dipecat atau di PHK dari Kantor Suaka Team Mananagement. (kt3)
Redaktur: Hamzah