Ditinggal Dalam Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian di Kantor Tri Suaka Protes Kejari dan PN

Tim PBH PROTAS. Foto: Isal
Tim PBH PROTAS. Foto: Isal

SLEMAN – Tak diberi kesempatan mendampingi kliennya dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum dari ICP (22), terdakwa Kasus pencurian di Kantor Suaka Team Mananagement, milik penyanyi Tri Suaka di Sariharjo, Ngaglik, Sleman bakal melayangkan protes ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  dan Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Tim penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Projo Tamansari (PBH PROTAS), Noval satriawan mengungkapkan dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa, Kamis (11/05/2023) kemarin di PN Sleman, kuasa hukum terdakwa sudah hadir.

Menurut Opal, sapaan akrabnya, timnya sudah berada di PN Sleman sejak pukul 9.00 WIB dan  melapor ke Petugas sidang dan menunggu panggilan sidang. Namun setelah ditunggu panggilan tak kunjung di dengar.

“Tetapi kemudian sekitar pukul pukul 13.49, mendapat kabar dari JPU bahwa sidang telah selesai, Jaksa lupa memberitahu kami, dan majelis hakim juga tidak mengingatkan,” ujarnya dalam pernyataan resminya, Jumat (12/05/2023).

Ia menjelaskan, sebelumnya timnya juga sudah melakukan komunikasi intensif dengan JPU sejak menerima kuasa dari Terdakwa. Hal itu menurutnya sebagai bentuk kerjasama antar penegak hukum dalam persidangan yang sedianya bisa dihadiri semua unsur, baik Hakim, Jaksa dan terdakwa berikut penasihat hukumnya.

“Bahkan kemarin saat menunggu persidangan, kami terus berkomunikasi dgn JPU dan menunggu panggilan untuk masuk ke ruang sidang, tetapi tidak ada panggilan kepada kami tim kuasa hukum” tandasnya.

Noval menjelaskan, tim kuasa hukum  dari PBH PROTAS yang mendampingi terdakwa sebanyak 7 orang. Selain dirinya ada Albertus Iswadi, S.H. ;  Suyanto Siregar, S.H.; Fiqrila Al Wahid S, S.H. ; Sigit Fajar Rohman, S.H., M.AP ; M. Choirul Huda, S.H., M.H. dan Moh. Budi Darma P, S.H.

“Kami akan segera melayangkan Surat Protes Ke Institusi Kejaksaan atas ketidak profesionalan Rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan menyampaikan protes secara langsung kepada mejelis hakim didalam sidang ketiga tanggal 17 nanti,” kata Albertus Iswadi, sekaligus Kepala Bidang Litigasi PBH PROTAS, Jumat (12/05/2023).

Ia menambahkan, saat ini Bidang Pembelaan Profesi PBH PROTAS, tengah menyusun Surat Protes dan aduan ke Institusi Kejaksaan dan Pengadilan.

Iswandi menandaskan, kejadian dalam persidangan kemarin menjadi sebuah preseden buruk dalam penegakkan hukum dan mencederai provesi advokat sekaligus menghilangkan hak terdakwa. Menurutnya, hal itu tidak bisa dibiarkan .

“Hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena bukan hanya menciderai marwah ptofesi Advokat, tetapi juga menciderai Keadilan dan Penegakan Hukum, karena hak-hak klien kami untuk mendapatkan pembelaan tidak diperdulikan. Institisi Kejaksaan harus melakukan pembinaan kepada semua JPU agar hall-hal seperti ini tidak terulang, dan Pengadilan Harus lebih taat dan tertib kepada Hukum Acara,” tandasnya.

Ia menghimbau kepada Jaksa dan Hakim agar menghargai sesama rekan Caturwangsa Penegakan Hukum dan menghormati Hak-Hak Hukum Terdakwa di dalam Persidangan.

Di sisi lain, Noval Satriawan menyoroti kejadian tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam membela terdakwa dalam persidangan menunjukkan adanya kejanggalan sekaligus memperkuat persepsi bahwa Tri Suaka bukanlah publik figur yang bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan, terutama yang menyangkut persoalan hukum.

“Madu bagi Tri Suaka, tapi bagai Neraka bagi Klien Kami. Sudahlah ditolak untuk berdamai dikepolisian, sekarang ditambah lagi dengan tergerusnya Hak untuk klien kami mendapat kesempatan pembelaan akibat kelalaian Rekan JPU dan Majelis Hakim,” ujarnya.

Noval kembali mengungkit Tri Suaka yang dinilai tidak arif dan bijaksana terhadap kliennya yang telah dipecat sebagai karyawan di Kantor Suaka Team Mananagement miliknya.

“Dulu saat Tri Suaka diduga melakukan penghinaan kepada Andika Kangen Band, perkaranya selesai dengan Permintaan Maaf. Artinya Tri Suaka pernah menerima kemurahan hati dari Andika kangen band, maka apalah salahnya jika kali ini Tri Suaka memberikan kemurahan hatinya untuk mantan karyawannya itu. Contohlah kebijakan dan kebesaran hati Andika kangen Band sebagai musisi senior,” imbau Opal. (pr/kt1).

Redaktur: Hamzah

 

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com