Bawaslu Sleman Temukan 8.156 DPS Pemilu 2024 Beralamat di RT 00 RW 00

Ketua Bawaslu Sleman, A Karim Mustofa.
Ketua Bawaslu Sleman, A Karim Mustofa.

SLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan ribuan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa  mengatakan, Sejak diumumkannya DPS  pada 12 April 2023 lalu, Bawaslu Sleman menemukan sebanyak 8.156 pemilih, beralamat di RT 00 RW 00.

“Selain itu, Bawaslu  Sleman juga telah mengirimkan saran pencermatan ulang terhadap 893 data pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dengan beragam kategori kepada jajaran KPU Kabupaten Sleman di tingkat kapanewon dan kalurahan, untuk diperbaiki,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/05/2023).

Karim menjelaskan, terkait temuan pemilih yang beralamat di RT 00 RW 00, terungkap dalam publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sleman yang digelar Bawaslu Kabupaten di rumah makan Lukisan Bumi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat, 12 Mei 2023 kemarin,

Temuan tersebut, kata dia, terbagi dalam dua kategori, yakni pemilih yang tercatat dalam DPS pemilih reguler sebanyak 757 pemilih dan pemilih yang tercatat dalam DPS pemilih di lokasi khusus (loksus) sebanyak 7.399 pemilih dari total pemilih di loksus di wilayah Sleman sebanyak 9 ribu lebih pemilih.

“Pemilih RT 00 RW 00 di DPS reguler ini sebenarnya secara faktual ada orangnya dan di KTP-el memang beralamat di RT 00 dan RW 00, hal ini terjadi mungkin karena ketika pindah ke Sleman tidak tahu alamat RT RW tempat tinggalnya yang baru sehingga ketika mengurus perubahan KTP dikosongkan alamat RT dan RW nya. Jadi, banyak faktor yang mengakibatkan munculnya pemilih di RT 00 dan RW 00 ini,” kata Karim.

Sementara terkait dengan pemilih yang beralamat di RT 00 dan RW 00 untuk pemilih di loksus, lanjut Karim, memang kebijakan dari KPU sendiri yang menuliskan RT 00 dan RW 00 bagi pemilih di loksus. Pemilih di loksus itu seperti pemilih mahasiswa di perguruan tinggi, pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, dan panti sosial yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Sleman.

Terhadap penulisan alamat pemilih RT 00 RW 00 di loksus, Bawaslu Kabupaten Sleman menyarankan agar dilakukan perubahan oleh KPU dan dikembalikan ke alamat pemilihnya masing-masing sesuai KTP-el nya.

“Mengingat prinsip pendataan pemilih adalah de jure, bukan de facto, maka kami akan menyarankan ke KPU Sleman agar pencatatan alamat pemilih di loksus ini diubah dan disesuaikan dengan alamat KTP-el masing-masing pemilihnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, terkait temuan 893 data pemilih yang memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, seluruhnya telah disampaikan Panwaslu Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah.

Temuan-temuan itu diantaranya berupa pemilih meninggal dunia sebanyak 561 pemilih, pemilih pindah masuk atau keluar wilayah Sleman sebanyak 276 pemilih, pemilih baru sebanyak 23 pemilih, pemilih belum terdaftar di DPS sebanyak 5 pemilih, dan pemilih disabilitas yang tidak sesuai pencatatan keterangan disabilitasnya sebanyak 16 pemilih.

Hasil pemantauan tindak lanjut atas tersebut berdasarkan rekapitulasi sementara dari Bawaslu Kabupaten, jelas Arjuna, telah ditindaklanjuti PPK dan PPS sebanyak 489 data temuan, sementara sisanya belum dapat ditindaklanjuti karena belum diperoleh dokumen pendukungnya seperti KTP-el atau KK.

“Pasca pleno DPSHP tingkat kecamatan 10 Mei 2023 kemarin, kami juga mendapatkan 31 data temuan baru terkait pemilih yang meninggal dunia dan pindah masuk, data-data temuan ini akan kami sampaikan ke KPU Sleman untuk ditindaklanjuti,” tutupnya (pr/kt1)

Redaktur: Hamzah

56 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com