Lurah Caturtunggal Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Sketsa Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso.
Sketsa Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso.

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso (AS) sebagai tersangka  dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Rabu (17/05/2023).

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar mengatakan penetapan AS sebagai tersangka setelah penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah, terkait keterlibatannya dalam pembangunan perumahan ilegal di lahan tanah kas desa. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, AS menjalani pemeriksaan kesehatan dan tim dokter dan dinyatakan sehat, sehingga langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY, Terus Diusut

“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati DIY tertanggal 17 Mei dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 5 Juni di Rutan Kelas IIA Jogja,” katanya kepada wartawan di Kejati DIY, Rabu (17/05/2023) sore.

AS ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat keputusan Kepala Kejaksaan tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Dalam Kasus Penyalahgunaan tanah Kas Desa Caturtunggal, sebelumnya Kejati DIY telah menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson (RS) yang menjadi pengembang pembangunan perumahan ilegal tersebut, sebagai tersangka. Kemudian, AS diperiksa sebagai saksi. Namun dalam perkembangan penyelidikan, status AS ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Tak Berizin, Pemda DIY Bakal Gugat Pengembang Hunian D’Junas di Atas Tanah Kas Desa Maguwoharjo

Alasan penetapan tersangka, karena Agus sebagai Lurah Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Di antaranya tidak melakukan tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan oleh PT DPS agar sesuai dengan peruntukannya di lahan tanah kas desa.

“Tersangka AS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Anshar.

Sekadar mengingatkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 yang lalu.

Baca Juga: Tak Berizin, Hunian D’Junas yang Dibangun di Atas Lahan Kas Desa Maguwoharjo Ditutup Satpol PP

Dalam waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan peringatan kepada pengembang, PT Deztama Putri Santosa. Peringatan tertulis tersebut dikirimkan lebih dari satu kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DIY.

Sri Sultan HB X akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kemudian, dikeluarkanlah Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal.

Surat tersebut langsung ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan. Kejati DIY lalu menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin Gubernur DIY tersebut. (kt1)

Redaktur Hamzah

55 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com