Diisukan Kapling 53 Stand di PRJ Kemayoran, Begini Klarifikasi Komisi B DPRD Kota Yogyakarta

Anggota Komisi B saat mengikuti acara ADEKSI pada tanggal 12 hingga 14 Juni 2023 di Jakarta. Foto: ist
Anggota Komisi B saat mengikuti acara ADEKSI pada tanggal 12 hingga 14 Juni 2023 di Jakarta. Foto: ist

YOGYAKARTA – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menepis isu miring yang menyebutkan bahwa para anggota DPRD dari Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mengapling 35 stand di Pekan Raya Jakarta (  PRJ ) Kemayoran.

Dikabarkan, untuk mengapling stand di PRJ yang digelar tanggal 14 Juni hingga 16 Juli 2024 mendtang, Komisi B menggunakan fasilitasi dari Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta.

“Kami yang mengampu di komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyatakan tidak tahu menahu dan tidak terlibat dalam persoalan tersebut,” ungkap Antonius Fokki Ardiyanto dalam pernyataannya kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/06/2023).

Fokki, sapaan Antonius Fokki Ardiyanto menjelaskan, Komisi B DPRD mengetahui adanya isu tersebut ketika tengah mengikuti acara ADEKSI pada tanggal 12 hingga 14 Juni 2023 di Jakarta.

“Kami diberi laporan beberapa UMKM di wilayah yang merasa tidak dilibatkan dalam kegiatan PRJ tersebut karena standnya sudah diblok Komisi B. Isu tersebut jelas Hoax!,” tegas Fokki.

Sementara itu HM Fursan selaku Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta sekaligus pengampu di Komisi B menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak pernah terkomunikasikan oleh Dinas Perdagangan.

“Sehingga ketika hal tersebut mencuat di kalangan pelaku UMKM karena adanya ketidakadilan, maka saya selaku pimpinan Banggar juga akan melakukan evaluasi terhadap persoalan ini,” tukasnya.

Foki menambahkan, bahwa isue yang berkembang akan ditindaklanjuti dan meminta kepada pimpinan Komisi B untuk segera memanggil Dinas Perdagangan untuk mengklarifikasikan persoalan tersebut.

“Itu untuk membersihkan nama lembaga wakil rakyat ini, karena tupoksi lembaga legislatif bukan bagi-bagi stand yang menciderai rasa keadilan bagi seluruh pelaku UMKM Se Kota Yogyakarta di 14 Kemantren yang ada,” ucap politisi PDI Perjuangan Kota Yogyakarta yang sudah menjabat anggota dewan selama 3 periode ini.

Disamping itu, kata Fokki, pihaknya juga meminta supaya inspektorat dan kejaksaan turun tangan. Sebab menurut Fokki ada indikasi upaya gratifikasi dari Dinas Perdagangan ke Komisi B berkaitan dengan isu yang berkembang di kalangan pelaku UMKM terhadap persoalan jatah stand di PRJ yang sudah rutin berlangsung selama ini.

“Harus ada audit secara menyeluruh terkait persoalan ini,” tegas Fokki yang disetujui  Nurcahyo, Rini, Ipung Purwandari, Retno dan Krisma Eka Putra  selaku anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com