Dir Bimkemas – PA Tinjau Pelaksanaan Restorative Justice di BAPAS Jogja

Dir Bimkemas - PA Dirjenpas, Pujo Harinto saat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorative justice di BAPAS Jogja. Foto: Henny
Dir Bimkemas - PA Dirjenpas, Pujo Harinto saat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorative justice di BAPAS Jogja. Foto: Henny

YOGYAKARTA – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak ( Dir Bimkemas – PA ) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Pujo Harinto melaksanakan monitoring dan evaluasi ( Monev ) pelaksanaan keadilan restoratif ( restorative justice ) di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Yogyakarta atau BAPAS Jogja.

Dalam kunjungan kerja pada Kamis (19/10/2023) tersebut,  Dir Bimkemas – PA memberikan pengarahan kepada Pembimbing Kemasyarakatab (PK) dan Asisten PK (APK) di Aula Bapas Kelas I Yogyakarta.

Peserta yang hadir dalam pengarahan ini terdiri dari pejabat struktural Bapas Kelas I Yogyakarta dan PK APK dari Bapas Kelas I Yogyakarta dan Bapas Kelas II Wonosari.

Pujo Harinto berharap para PK dan APK terus meningkatkan kualitas dan kapasitasnya untuk menyongsong penerapan KUHP terbaru.

Ia juga menekankan urgensi  penguatan tentang  pembuatan Penelitian Masyarakat (Litmas) yang berkualitas.

“Membuat Litmas berkualitas penting, sehingga mampu memberikan gambaran lengkap tentang aspek sosial, pribadi, dan lingkungan sesuai dengan kebutuhan Aparat Penegak Hukum (APH) lain,” tuturnya didampingi dengan tim keadilan restoratif.

Sementara itu, dlam kesempatan yang sama, PK Muda sekaligus Subkoordinator Penelitian Kemasyarakatan Direktorat Bimkemas, Nasirudin  menyampaikan terkait penerapan restorative justice bagi PK dan APK di BAPAS.

“penerapan restorative justicedapat mengacu pada Pasal 1 ayat 15 UU No 1 Tahun 2023 terkait penggunaan litmas dalam penyelesaian perkara klien anak dan dewasa,” ungkapnya.

Selain pengarahan dari Direktorat Bimkemas, Erasmus Napitupulu dari ICJR yang turut hadir dalam kegiatan menambahkan, penguatan PK dan APK sangat penting karena sebagai garda terdepan pelaksanaan KUHM terbaru.

Menurutnya, penguatan PK dan APK ini penting karena masa depan penerapan KUHP terbaru terletak pada pemasyarakatan terutama PK dan APK di Bapas terkait dengan penerapan pidana alternatif bagi tersangka dewasa. (pr/rd3)

Redaktur/Henny Irawati

51 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com