Bawa Lari Pacar, Diringkus Polisi

GUNUNGKIDUL – Rujito (33) warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Polres Gunungkidul Kamis (15/11/2013). Sebab, ia dilaporkan keluarga kekasihnya Ft (18) warga Desa Piyaman, Wonosari dengan tuduhan melarikan gadis belum dewasa.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi SH mengatakan, sebelum korban ditangkap polisi pihak keluarga Ft melaporkan Rujito karena mebawa kabur Ft sejak 13 Oktober lalu.
“Mendapatkan laporan dari keluarga korban kami segera tindak lanjuti,”kata Suhadi kepada wartawan, Jum’at (15/11/2013).
Setelah mendapatkan laporan, kata Suhadi, polisi segera melakukan pencarian keberadaan terlapor maupun korban. Tidak membutuhkan waktu lama untuk mencari Rujito, pada Kamis (14/11/2013) sekitar pukul 23.00 Rujito diketahui ada di rumahnya.
“Tanpa buang waktu, melihat Rujito anggota segera melakukan penangkapan. Saat ditangkap ia mengaku usai mengembalikan korban ke rumahnya. Tetapi karena sudah ada laporan masuk, Rujito kemudian kami amankan untuk menjalani proses hukum,” jelas Suhadi.
Suhadi menambahkan, Rujito dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan gadis tanpa ijin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Rujito mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia tidak menduga jika mengajak Ft akan berujung di penjara. “Sepengetahuan saya keluarga Ft tau kalau pergi sama saya,” kilahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com