Dua Staf DPPKAD yang Meninggal Dalam Kunker ke Jakarta Mendapat Gelar Anumerta

GUNUNGKIDUL – Kecalakaan Kunjungan Kerja yang menyebabkan dua orang pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul meninggal dunia akan dianugerahi tanda jasa. Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah S.Sos mengatakan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dalam menjalankan tugas kedinasan yang bersangkutan akan diberikan pangkat anumerta.
“Di samping memberikan kenaikan pangkat anumerta, juga akan dibuatkan pensiun untuk ahli warisnya,” kata Badingah saat menggelar jumpa pers di ruang Bupati Pemkab Gunungkidul, Jum’at (29/11/2013) siang tadi.
Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul, Sigit Purwanto menjelaskan, PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat anumerta pensiun yang didapat ahli waris tidak seperti pensiun pada umumnya.
“Pensiun umum mendapatkan sekitar 35 persen dari gaji, untuk PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat anumerta dapat mencapai 75 persen dari gaji,” jelasnya.
Sigit menambahkan, ada keistimewaan bagi ahli waris janda. Jika janda tersebut menikah tidak mendapatkan lagi pensiun janda. Tetapi jika cerai, pensiunan janda akan kembali didapatkan.
“Kalau duda jika menikah pensiunannya hilang dan jika cerai tidak dapat kembali lagi,” tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com