Oknum Polisi dan Kejaksaan Potensi Jadi Tersangka

GUNUNGKIDUL – Dua oknum polisi Aiptu Slamet Riyatin dari Sat Narkoba Polres Gunungkidul dan Bripka Sulistiyono anggota Polsek Tepus serta oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari Agus Wibowo yang ditangkap di lokasi judi potensi jadi tersangka.

Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen Sik mengatakan, saat ini polisi masih mendalami keterangan yang diberikan semua saksi. Dengan itu semua saksi berpotensi menjadi tersangka tak terkecuali dua anggotanya dan seorang oknum kejaksaan.

“Proses hukum ini masih berjalan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa dijadikan tersangka kalau ada bukti baru,” kata Faried Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (08/12/2013).

Sementara itu, Wakapolres Gunungkidul Kompol Irwan Setyawan menjelaskan, saat ini belum ada perkembangan jumlah tersangka. Tapi penyidik terus mengorek keterangan dari seluruh saksi.

“Dari ketarangan saksi nantinya akan diketahui akan bertambah tersangkanya atau tidak. Makanya proses hukum ini terus berjalan,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Seksi Inteljen Kejari Wonosari Suwono ketika dikonfirmasi enggan berbicara banyak. Terkait anggotanya, pihaknya menyerahkan semuanya kepada penyidik polres.

“Namun terkait dengan kasus itu, ada pemeriksaan di interen kejari karena ada kode etik tersendiri. Bisa dikenakan PP nomor 30. Tapi terkait dengan penyidikan di polres saya tidak bisa memberikan komentar,” tambahnya.

Untuk diketahui sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka. Masing-masing tersangka adalah mantan Bupati Pacitan Sutrisno (pemilik rumah), Agus Sutrisno (Bandar), Rubino dan Riyanto. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com