Pria Beristri Cabuli Siswi di Kandang Sapi

GUNUNGKIDUL – Pria beristri warga Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo YPP (23) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Gunungkidul. Sebab, ia telah disangka mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMK Ms (17) hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi SH menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika keduanya menjalin hubungan gelap sejak beberapa bulan yang lalu. Saat menjalin hubungan gelap tersebut keduanya juga melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Hubungan gelap itu hingga membuat Ms hamil,” kata Suhadi kepada wartawan, Selasa (10/12/2013) siang tadi.

Mengetahui korban hamil, kata Suhadi, korban meminta pertanggungjawaban atas perbuatan YPP. Karena YPP sudah mempunyai istri, sehingga YPP enggan bertanggungjawab janin yang ada di rahim korban.

“Keluarga korban tidak terima, kemudian melaporkan ke polisi. Menurut laporannya terakhir kali melakukan hubungan intim tanggal 27 Oktober lalu,” kata Suhadi.

Suhadi menambahkan, tidak selang lama pihak keluarga korban melaporkan, polisi berhasil mengamankan YPP di rumahnya. Tanpa memberikan perlawanan YPP diamankan ke Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 4 November. Saat ini ia ditahanan Mapolres. Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, YPP dihadapan polisi mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak sembilan kali. Lokasi berhubungan intim juga berpindah-pindah, salah satunya di sekitar kandang sapi. “Saya menyesal atas perbuatan ini,” sesalnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com