2013 Pelayanan Pemerintah Daerah Paling Dikeluhkan Masyarakat

YOGYAKARTA– Ombudsman RI Wilayah DIY, merilis laporan masyarakat terhadap layanan publik di Tahun 2013, meningkat disbanding Tahun 2012, dari jumlah pengakses 1.808 menjadi 2.012. Pelayanan pemerintah daerah masih menjadi yang paling banyak dikeluhkan. Dari 322 laporan yang masuk di tahun 2013, ada 167 pelapor (51,86 %) yang mengeluhkan pelayanan pemerintah daerah.

“Di dalamnya termasuk pelayanan sekolah yang langsung maupun tidak langsung di bawah kordinasi atau pengawasan dinas pendidikan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Propinsi DIY, Budi Masthuri, dalam keterangan persnya, Kamis (02/01/2014).

Budi menjelaskan, ada lebih 30 laporan mengenai pelayanan pendidikan, dari mulai soal pungutan, sampai soal tindakan/kebijakan sekolah karena masih melakukan penahanan ijazah, rapor, dan “pelarangan” mengikuti ujian bagi siswa karena belum melunasi kewajiban pembayaran biaya-biaya
sekolah.

“Tindakan seperti ini tidak hanya dilakukan oleh sekolah negeri, tetapi
juga sekolah swasta, tidak hanya sekolah yang berbasis nasional tetapi juga
sekolah-sekolah yang berbasis agama,” ungkapnya.

Hal tersebut, kata Budi, menjadi catatan kritis bagi Ombudsman RI Perwakilan DIY karena pendidikan merupakan misi negara yang memerlukan pengawasan sunguh-sungguh untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara akan hak-hak mereka memperoleh layanan pendidikan secara baik.

Budi menguraikan, atas laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan DIY melihat bahwa selama ini pemerintah pusat maupun daerah belum cukup memiliki kesungguhan untuk membangun instrumen hukum dan kebijakan untuk mengatasi praktik-praktik penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang kurang berkeadilan .

Selain pelayanan pemerintahan daerah, selama tahu 2013 masyarakat di DIY dan Jateng Bagian
Selatan (wilayah karisidenan Kedu, Banyumas, dan Surakarta) juga mengeluhkan pelayanan Institusi Pemerintah Pusat yang ada didaerah (Kementerian). Sebanyak 43 laporan, Kepolisian (36 laporan), BUMN (17 laporan), Kantor Pertanahan (14 laporan), Peradilan (12 laporan) dan Kejaksaan (9 laporan).

“Dari 322 laporan yang disampaikan masyarakat, sebanyak 289 (89,75%) telah memperoleh tindaklanjut dari Ombudsman RI Perwakilan DIY, sisanya sebanyak 33 laporan masih dalam proses telaah. Adapun laporan yang berhasil diselesaikan dan ditutup sebanyak 175 (60,55%),” pungkasnya. (ynr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com