Pendemo Kejati Diintimidasi Kepala Satpol PP Lewat SMS

YOGYAKARTA – Aksi yang dilakukan Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kemarin, akan berbuntut lanjutan. Pasca aksi, salah satu aktivis MPK, Tri Wahyu mendapatkan telepon dari nomor Kandiawan, Kepala Satpol PP Pemda Bantul. Namun, telepon tersebut tak berbalas.

“Sore itu kami masih aksi di Kejati,” kata Tri Wahyu dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rabu (16/4/2014).

Karena tak berbalas, Kandiawan ganti dengan menggunakan sms. Menurut Tri Wahyu, Kandiawan mengirimkan sms sebanyak empat kali yang besifat intimidasi. Dari hal tersebut, Tri Wahyu beserta aktivis MPK, jika terjadi sesuatu akan meminta perlindungan kepada Polri. “Dalam hal ini
Polda DIY,” kata Tri.

Melihat hal tersebut, Ketua Forum LSM DIY, Syamsudin, tindakan yang dilakukan Kandiawan merupakan tindakan menghalang-halangi masyarakat untuk terlibat dalam membantu penindakan pelaku korupsi, dalam hal ini pelaku korupsi hibah dana klub sepak bola Persiba Bantul.

“Ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM. Berusaha menghalang-halangi aspirasi masyarakat,” ujar Syamsudin.

Dari situ, MPK mendesak Bupati Bantul, Sri Surya Widati untuk mencabut jabatan Kandiawan dalam waktu 7X24 jam. Selain itu, MPK juga berencana melaporkan Kandiawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, dan Lembaga Ombudsman RI.

“Sepertinya posisi Kandiawan sangat strategis dalam menghalang-halangi penanganan kasus korupsi,” tambah Tri Wahyu. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com