Korupsi Selalu Kolektif, Hadi Poernomo Harusnya Tidak Sendiri

YOGYAKARTA – Dengan ditetapkannya mantan Dirjend. Pajak, Hadi Poernomo (HP) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 21 April lalu cukup menyita prhatian pakar hukum di Indonesia.

KPK telah menetapkan mantan orang nomor satu di BPK RI itu sebagai tersangka karena diduga memuluskan permohonan keberatan pajak transaksi non-performing loan pada Bank BCA sebesar Rp 5,7 triliun tahun pajak 1999. 

Praktisi hukum sekaligus pengacara senior dari Yogyakarta, Achiel Suyanto, SH.,MBA memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka, namun Achiel mengatakan seharusnya lembaga antirasuah itu tidak hanya berhenti pada Hadi Poernomo, saja.

“Perbuatan korupsi itu selalu kolektif,” kata Achiel kepada Jogjakartanews.com, Rabu (23/4/2014).

Lebih lanjut Achiel menerangkan bahwa perbuatan korupsi itu tidak dan jarang dilakukan sendirian. “Justru kita berharap kepada KPK, mampu mengungkap kalau benar ada unsur perbuatan korupsi tapi harap diingat bahwa dugaan terjadinya penyimpangan pada kasus itu tahun 2002-2004. Jadi tidak mudah untuk membuktikannya,” tambah Achiel yang juga seorang advokat yang berkantor di Ring Road Barat, Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY, itu.

Namun, Achiel mempertanyakan soal Dirtjen-dirtjen sebelum dan sesudahnya menjabat, apakah tidak melakukan hal yang sama (diduga melakukan penyimpangan, red). “Saya menanyakan hal tersebut karena permohonan pajak selain dibolehkan oleh undang-undang juga biasa diajukan oleh para wajib pajak,” ujarnya. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com