Saksi Tak Setuju, KPU DIY Harus Lakukan Rekapitulasi Ulang di Beberapa TPS

YOGYAKARTA – KPU Pusat, Rabu (30/4/14) menghentikan rapat pleno terkait hasil rekapitulasi surat suara DPR RI Dapil DIY. Sementara, hasil rekapitulasi DPD RI Dapil DIY diterima tanpa catatan. Hal itu terjadi karena saksi dari Partai Golkar dan Partai Nadem mengajukan keberatan dengan mengajukan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai janggal. Itu artinya, KPU DIY harus mengecek ulang TPS mana yang dinilai bermasalah.

Berdasarkan keterangan Komisioner KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro, saksi Partai Golkar mengajukan 355 TPS di DIY yang hasil rekapitulasinya tidak valid. Selain itu, sakti Partai Nasdem mengajukan 31 TPS di DIY yang hasil rekapitulasinya juga tidak valid. “Namun, setelah diperiksa Bawaslu Pusat hasilnya, dari saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem dengan masing-masing 19 TPS dan 15 TPS yang dinilai bermasalah,” kata Farid ketika ditemui di Kantor KPU DIY, Sabtu (3/4/14) sore.

Farid menjelaskan, letak masalah hasil rekapitulasi tersebut pada perbedaan data C1 dengan D1. Rekap di level bawah, kata Farid, belum cocok dengan yang di atas; di level kabupaten dan kota.

Farid menyesalkan dari aduan saksi yang membawanya langsung ke KPU Pusat, bukan ke KPU DIY. Menurut Farid, hal tersebut tidak etis. “Problemnya, saksi pada saat rekapitulasi gonta-ganti. Pagi datang, sore tidak. Itu mestinya di bawah selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Farid mengatakan, KPU DIY tetap akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Pusat. Besok, ujar Farid, pengecekan akan dilakukan di tingkat PPS dan KPPS. “Senin, (5/5/14) kami target sudah sidang pleno kembali di KPU Pusat,” tambahnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com