Pileg Banyak Pelanggaran, Pengamat Politik: Perlu Adanya Pengkajian Produk Hukum dan Penegak Hukum

YOGYAKARTA – Pemilu legislatif 2014 sudah terlaksana. Berbagai macam bentuk ketidakberesan maupun pelanggaran mewarnainya, termasuk di DIY. Hanya saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY dan Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terlihat belum bisa merampungkan berbagai kasus yang terjadi.

Berbagai bukti, seperti money politic yang ditemukan Bawaslu DIY tampak belum banyak yang bisa dijadikan amunisi untuk menjerat pelaku. Tercatat, tak lebih dari empat kasus money politic yang bisa naik di tingkat kepolisian. Dan di tingkat kepolisian pun masih ada yang dikembalikan lagi.

“(Bawaslu DIY) belum memiliki perangkat yang cukup,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Lukas S. Ispandriarno ketika dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (4/5/2014).

Melihat hal tersebut, Lukas menilai, peraturan atau undang-undang yang dijadikan Bawaslu DIY untuk menjerat pelaku pelanggaran belum tercukupi dan perlu adanya pengkajian kembali. Dan terkadang, berbagai kasus tak jarang mentok ketika sudah dibawa ke Sentra Gakkumdu.

Bawaslu DIY, kata Lukas, harus berani membuat langkah terobosan. “Sentra Gakkumdu harus ditinjau kembali. Termasuk aparat lain juga, seperti kepolisian,” katanya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com