Masyarakat Tambah Kritis, Pemda DIY Sempurnakan Sistem Pelayanan Publik

YOGYAKARTA – Mayarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di semua kabupaten/kota semakin kritis dan maju dalam usaha meminta pemenuhan hak haknya. Daya kritis yang terbentuk tersebut didorong kuantitas warga yang berpendidikan semakin banyak.

“Di sisi lain, life style (gaya hidup) dan status ekonomi warga yang belum terpenuhi, mendorong terciptanya kebutuhan-kebutuhan pelayanan publik baru yang perlu diselenggarakan pemerintah sehingga tuntutan publik atas pelayanan menjadi kian kompleks,” tutur Gubernur DIY, Sri Sultan Hamegku Buwono X dalam sambutan tertulis yang dibacakan kepala Biro Organisasi Setda diy Drs. Djarot Budihardjo pada acara Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik di gedung Pracimosono komplek kepatihan Yogyakarta , Senin (16/02/2015).

Dikatakan Gubernur, menyadari hal tersebut, Salah satu yang menjadi fokus dalam reformasi pelayanan publik di wilayah DIY adalah tantangan peningkatan kualitas pelayanan.

“Peraturan Daerah (Perda) yang kami bentuk terkait pelayanan publik juga dikaji landasan filosofis sosiologis dan yuridisnya. Bahkan terkait Keistimewaan pembentukan dan penetapan Perda tersebut mengacu pada Undang Undang Keistimewaan DIY yang kemudian diturunkan menjadi Perda Istimewa,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut Sultan, Pemda DIY melakukan upaya penyempurnaan pada system administrasi publik yang berlaku menyeluruh di DIY secara terpadu. Penyempurnaan tersebut, ditekankan Sultan, berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga, mengedepankan nilai nilai budaya dan kerifan serta kekayaan sumberdaya lokal DIY.

Informasi yang dilansir dari keterangan pers Humas Pemda DIY, acara Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik tersebt dihadiri Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Mirawati Sujono. Sebagai sasaran sosialisasi tersebut adalah Bupati/Walikota se DIY, Kepala SKPD di lingkungan Pemda DIY, kepala SKPD Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi perizinan, Direktur RSUD, BUMD DIY, Kepala UPTD LTD/UPTD dilingkungan Pemda DIY, kepala Bagian Organisasi Setda Kab/kota se DIY, serta perwakilan dari Kecamatan. (pr/ian)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com