Sengketa PT Cinderella Surabaya Dilaporkan Ke APPTHI

YOGYAKARTA – Sengketa tanah yang diklaim milik PT. Cinderella Villa Indonesia Surabaya masih berlanjut. Meski tanah seluas 2,5 hektar tersebut telah dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya, pihak PT. Masih melakukan upaya hukum.

Komisaris PT Cinderella Villa Indonesia, Suwaji Wijaya melaporkan kasus tersebut kepada Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), belum lama ini.

Wakil Ketua Ade Saptamo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Suaji tersebut.

“Yang jelas akan saya pelajari dulu laporan ini. Saya enggak bela siapa-siapa karena hukum itu harus berkeadilan,” kata Ade Saptamo, kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (06/08/2016). 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta Selatan ini mengatakan Filosofi hukum adalah keadilan. Kalau hukum diartikan putusan tanpa keadilan, kata dia, itu seperti air tanpa mineral yang kering , tidak sehat, bahkan bisa menyebabkan penyakit.

“Yang kami hadirkan adalah keadilan dalam hukum. Ini (APPHI) merupakan akses untuk menemukan keadilan,” katanya.

Sementara Suwaji mengaku heran atas eksekusi yang dilakukan pihak PN Surabaya pada 3 September 2015 lalu. Dia merasa ada mafia tanah yang bermain atas eksekusi di Jalan Tanjungsari, Surabaya, tersebut.

“Bahasa mudahnya, ada si A dan si B bersengketa, lalu saya di C harus menyerahkan tanah atas sengketa mereka. Ini kan aneh, saya menduga ada mafia tanah yang menyerobot tanah perusahaan,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya tetap mempertahankan tanah yang sudah memiliki sertifikat tersebut. Apalagi, kata dia, tanah itu dipergunakan sebagai pabrik sepatu dengan karyawan sekitar 5.000 orang.

“Kita tetap pertahankan, putusan pertama hingga MA terakhir diputus 2013 kita menang. Tiba-tiba dieksekusi 2015 atas dasar putusan PN Surabaya tahun 2006. Ini kan aneh,” pungkasnya. (dan)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com