Kornas MP-BPJS : Penundaan DAU 2016 Ganggu Iuran JKN ASN

SEMARANG – Kebijakan Menkeu Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang memutuskan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, dan diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan serta disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara dinilai Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) bisa mengganggu iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Koordinator Kornas MP BPJS, Heri Susanto menyatakan bahwa masyarakat akan semakin terbebani karena kebijakan pemerintah yang terkesan kurang direncanakan dengan matang. Menurut Heri, apa yang dilakukan pemerintah terkesan tidak konsisten, karena di satu sisi pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2019 seluruh warga negara Indonesia harus menjadi peserta BPJS Kesehatan tetapi di sisi lain kebijakan Menkeu yang menunda penyaluran DAU 2016 ke beberapa daerah otomatis akan membuat pemda menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan seperti yang diamanatkan undang-undang.

“Untuk menyelaraskan kelancaran kebijakan program JKN bagi ASN di daerah, maka Kornas MP BPJS mendesak presiden RI untuk meninjau ulang keputusan menkeu, jangan sampai pemerintah dinilai gagal paham dan tidak memberi contoh yang baik bagi warganya” tegas Heri, belum lama ini.

Sementara itu Koordinator MP BPJS Korwil Jateng-DIY Khusnul Imanuddin mengatakan bahwa Jawa Tengah dan DIY juga terkena dampak dari kebijakan penundaan DAU tersebut. Hal ini dikarenakan menurut data, pada tahun 2016 baru sebanyak 23,45 juta atau sekitar 67% masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, artinya masih kurang 11,5 juta lagi target kepesertaan yang harus direalisasikan menjelang 2019, tetapi dengan adanya kebijakan penundaan DAU selama 4 bulan terakhir di tahun 2016 akan semakin menambah beban dari BPJS Divre Jateng-DIY untuk mencapai target rekrutmen kepesertaan

“Bagaimana mungkin bisa mencapai target kepesertaan jika pemda yang digadang-gadang bisa menjadi salah satu penyumbang iuran terbesar malah ditunda DAU-nya,ini kemudian akan semakin memperberat penerima PBI” tutur Khusnul.

Bahkan lebih lanjut Khusnul mengatakan, pemasalahan ini juga bisa merembet sampai ke pemberian sanksi, karena mulai tanggal 1 Juli 2016, peserta BPJS Kesehatant, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya sebelum kartunya aktif kenbali. Misalnya, peserta menunggak iuran empat bulan. Maka, untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan.

“seharusnya apapun alasannya, jika PBPU dan PPU yang telat bayar bisa dikenai sanksi maka pemda yang nunggak harus di sanksi juga”imbuh Khusnul

Karena itu sesuai dengan instruksi kornas, maka Korwil Jateng-DIY akan mengarahkan setiap korcab untuk menanyakan permasalahan ini ke pemda di masing-masing kota dan kabupaten serta mencari solusi terbaik, agar target kepesertaan tahun 2019 di masing-masing daerah bisa tercapai. (kt2)

Redaktur: rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com