Belum Punya KTP Elektronik Masih Bisa Registrasi Sim Card

YOGYAKARTA – Pemerintah memberlakukan kebijakan resgitrasi sim card dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP) yang efektif diberlakukan sejak hari ini, Selasa (30/10/2017). Namun demikian, masyarakat yang belum melakukan rekam data E KTP masih bisa melakukan registrasi.

“Tujuannya  hanya untuk pendataan saja. Bagi Masyarakat yang belum melakukan rekam E-KTP, resgistrasi tetap bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kalau menurut Menkominfo pendataan 1 menit sudah 80 juta, jadi nggak ada kendala,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo usai menjadi key note speaker dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Pusat Studi Pancasila dan Bela Negara (PSPBN) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Gedung Prof. RHA. Sunaryo Lt.1 UIN Sunan Kalijaga, Selasa (31/10/2017).

Dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pendataan sim card  salah satunya berguna untuk mempermudah pelacakan pelaku kejahatan dengan menggunakan Telepon Seluler (Ponsel).

“Misalnya Anda memfitnah Saya, Saya bisa tahu. Gonta-ganti sim card juga masih bisa dilacak kalau menggunakan Ponsel yang sama. Tapi itu kan prosesnya lama, dengan ini (registrasi sim card) jadi lebih mudah,” katanya.

Menteri Tjahyo mengatakan, sampai saat ini dari total penduduk Indonesia, sudah 96% yang sudah melakukan perekaman E-KTP,

“Jadi 3,4% atau 184 juta yang belum merekam, segeralah, karena  itu juga untuk kepentingan kita bersama,” imbuh Menteri Tjahyo Kumolo.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan kebijakan registrasi sim card pada ponsel bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengguna ponsel itu sendiri. Menurutnya banyak kejadian yang meresahkan masyarakat, seperti penipuan. Karena nomor pelaku tidak diregistrasi, kata dia, maka sulit dilacak.

Menkominfo menjelaskan, di Indonesia ada 300 juta lebih sim card yang beredar, pelanggan seluler tidak lebih dari 5% yang menggunakan layanan paska bayar yang sudah diregistrasi pada saat menjadi pelanggan.

“Karenanya untuk meningkatkan kenyamanan, security tentunya, diterapkan kebijakan untuk melakukan registrasi hanya untuk pra bayar, karena paska bayar sudah dilakukan,” kata Menteri Rudiantara saat acara peluncuran Siber Kreasi dalam gelaran Festival Jogja Kota Batik Dunia di Jogja Expo Center (JEC), Kamis (26/10/2017) malam.

Rudiantara menambahkan, sebenarnya kebijakan ini sudah sejak 10 tahun lalu hanya saja ekosistemnya belum lengkap seperti  sekarang. Kelengkapan yang dimaksud, kata Menkominfo,  adalah sistem verifikasi.

“Alat  verifikasinya sistem E-KTP. Registrasi juga sederhana, hanya menyampaikan nomor KTP, NIK,dan nomor kartu keluarga itu saja, masing-masing 16 digit. Mudah kok  tidak lebih dari satu menit,” tutupnya.

Sekadar informasi, kebijakan registrasi kartu SIM card secara efektif diberlakukan sejak hari ini, Selasa (31/10/2017) hingga 28 Februari 2018. Pengguna ponsel yang mengabaikan kewajiban registrasi ini akan kehilangan layanan dari operator seluler secara bertahap, mulai dari tak bisa melakukan panggilan ke luar, menerima panggilan masuk, SMS, hingga tak bisa mengakses internet. (rd)

Redaktur: Ja’faruddin AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com