Surat Audiensi Belum Ditanggapi, Forum Peduli Pasar Rakyat Sleman Siap Datangi DPRD

SLEMAN – Surat permohonan audiensi dari Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) Sleman, hingga saat ini belum ditanggapi oleh Pansus Raperda Pasar Rakyat DPRD Sleman. Sebagai bentuk konsistensi memperjuangkan kepentingan pasar rakyat, dan menolak draft Raperda, FPPR Sleman terus melakukan konsolidasi dengan paguyuban-paguyuban pasar tradisional di Sleman,

“Sabtu (27/10/2018)  kemarin kami kembali mengadakan pertemuan di pasar Godean, karena ketua DPRD dan pansus tentangg pasar rakyat belum menjawab surat permohonan kami untuk audiensi. Maka sangat perlu dipahamkan kepada para pedagang pasar tradisional agar konsolidasi secara intens mempersiapkan segala kemungkinan, termasuk apabila DPRD Sleman akan memutuskan Raperda yang merugikan pedagang pasar rakyat itu,” ungkap Koordinator FPPR Sleman, Agus Subagyo, Selasa (30/10/2018).

Sementara itu Perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Godean yang aktif dalam FPPR, Ruby menyatakan bahwa ia dan rekan-rekannya akan terus bersama FPPR Sleman untuk memperjuangkan perda yang pro pedagang pasar tradisional dan pedagang toko rakyat,

“Kami akan menunggu jawaban wakil-wakil rakyat  dari Sleman yang berada di fraksi-fraksi DPRD Sleman sebagai Pansus Raperda. Kami dari Forum Peduli Pasar Rakyat mengirim surat itu pada senin 22 Oktober 2018. Kalau memang hanya didiamkan, ya Kami yang ke sana bersama segenap pedagang pasar Godean,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Godean, Ruby menegaskan, pihaknya akan terus mengadakan konsolidasi dengan setiap paguyuban pasar tradisional di Sleman, untuk kemudian mendatangi bersama-sama DPRD,

“Apabila aspirasi kami melalui surat tidak ada tindak lanjut, maka kami akan bersama-sama silaturahmi dengan wakil-wakil kami disana,” tegasnya.

Dalam konsolidasi FPPR dengan pedagang pasar Godean hadir salah satu peneliti dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Puthut. Dalam kesempatan tersebut Puthut mengatakan, konsolidasi forum untuk menyatukan persepsi dan wawasan tentang pasar. Menurutnya, terdapat berbagai kejanggalan konsep Raperda yang akan manggantikan Perda no 18 tahun 2012 tentang Perijinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (kt1)

Redaktur: Faisal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com