Dewan Kota Pertanyakan Lambannya Fasilitasi Raperda oleh Pemda DIY

YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta mempertanyakan lambannya proses fasilitasi raperda oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).

Beberapa Raperda yang telah dibahas DPRD Kota Yogyakarta pada 14 Desember 2018 yang lalu diantaranya Raperda penambahan Penyertaan modal BPD DIY, PDAM  dan Raperda Perparkiran. Namun, dalam proses fasilitasi dinilai tidak tepat waktu sesuai peraturan,

“Raperda penambahan Penyertaan modal BPD DIY dan PDAM yang telah selesai  tahap fasilitasi yang pada dasarnya raperda baru diserahkan minggu ini, sedangkan Raperda Perparkiran sampai saat ini masih stagnan di tahapan fasilitasi dan sudah lebih dari sebulan tidak ada perkembangan,” Ketua Pansus Perparkiran DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP dalam keterangan pers, Minggu (16/12/2018).

Dijelaskan Fokki, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam pasal 89 ayat (1) menyebutkan bahwa fasilitasi gubernur bagi kabupaten/kota dilakukan paling lama 15 hari setelah diterima rancangan rancangan perda, rancangan perkada, rancangan PB KDH atau rancangan Peraturan DPRD.

Meskipun Raperda penyertaan modal terhadap BPD DIY dan PDAM telah mencapai tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Pemda DIY yang telah diajukan dalam minggu ini, namun Raperda Perparkiran yang telah diserahkan ke Biro Hukum sejak 28 Oktober 2018 belum selesai tahap fasilitasi.

Fokki menandaskan, belum selesainya tahapan fasilitasi Raperda perparkiran menghambat Raperda yang lain, yaitu raperda TJU dan TKP serta menjdi titik kritis dalam penyelesaian program pembentukan perda (Propemperda) di tahun 2018,

“Karena sesuai PP sudah tidak ada lagi yang namanya Raperda luncuran artinya yang tidak selesai di tahun 2018 tidak bisa dibahas dan dianggarkan lagi di tahun 2019,” ujar Folli yang juga Anggota Bapemperda.

Fokki mencium adanya kejanggalan proses fasilitasi dalam penyelesaian Raperda oleh Pemda DIY yang terkesan tebang pilih. Padahal. Kata dia, semua raperda ditujukan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat tanpa terkecuali,

“Lalu, mengapa Raperda Penambahan Penyertaan Modal BPD DIY dan PDAM yang baru seminggu tidak ada telah selesai tahapan fasilitasi? (Sementara yang lain belum, red). Apa karena disitu ada uangnya karena ini penyertaan modal?” ketus anggota DPRD Kota Yogyakarta yang juga Anggota Pansus Penyertaan Modal. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com