Kasus Pidana Pemilu, PN Sleman Vonis Wakil Ketua DPRD Gunungkidul

SLEMAN – Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono.

dalam sidang putusan yang digelar di PN Sleman, Senin (4/2/2019), majelis hakim menyatakan Ngadiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu berupa penggunaan mobil dinas saat menghadiri kampanye calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto di Hotel Prima SR Jl. Magelang KM 11, Tridadi Sleman, 28 November 2018 lalu.

Putusan PN Sleman atas Ngadiyono tersebut telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.

 “Bawaslu Sleman menerima putusan PN Sleman untuk Saudara Ngadiyono tersebut,” kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, Kamis, 7 Februari 2019.

Ibnu mengatakan, sikap Bawaslu Kabupaten Sleman ini sesuai dengan hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Kabupaten Sleman yang digelar Rabu (6/2/2019) kemarin.

Pihak kejaksaan maupun kepolisian menyatakan menerima putusan PN Sleman setelah melihat seluruh pertimbangan hukum yang diajukan jaksa sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim,

“Kalau melihat putusannya juga tidak terlalu jauh dengan apa yang dituntut jaksa penuntut umum, yakni dua pertiga dari tuntutan yang diajukan,” kata Ibnu.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan yang digelar di PN Sleman, awal pekan lalu, majelis hakim menyatakan Ngadiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, sebagai peserta/tim kampanye Pemilu telah menggunakan fasilitas pemerintah berupa mobil dinas.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ngadiyono dengan pidana penjara 2 bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir.

Majelis hakim juga menghukum Ngadiyono dengan pidana denda sejumlah Rp7,5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Majelis hakim juga menghukum Ngadiyono membayar biaya perkara Rp5 ribu. Dan Ngadiyono menerima keputusan hakim tersebut,” imbuhnya. (kt 2)

 

Redaktur: Faisal    

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com