UPT Logam dan IKM Kota Yogyakarta Siap Membuat Motor dan Mobil Nasional

YOGYAKARTA – Komisi B DPRD Kota Yogyakarta melakukan kunjungan ke UPT Logam Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, di Giwangan, Yogyakarta, Senin (24/02/2020). Dalam kunjungannya, rombongan disambut oleh Kepala Disperindag Kota Yogyakarta, Yunianto dan dari kelompok IKM Industri Kecil dan menengah.

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto SIP mengungkapkan, dalam kunjungan ada banyak hal yang menarik yang disampaikan, baik oleh Kepala Dinas maupun dari kelompok pengusaha IKM Industri Kecil Menengah.  Diantaranya bahwa di Kota Yogyakarta ada 72 pengusaha IKM,

“UPT Logam dan pengusaha IKM akan membuktikan bisa membuat motor dan mobil nasional bila pemerintah mendukung sepenuhnya dalam hal regulasi dan pendanaan,” ungkapnya dalam pers rilis yang diterima redaksi.

Selain itu, Fokki menjelaskan bahwa selama ini yang menjadi kendala utama adalah soal perijinan, dimana perijinan ini ada di Kementrian Lingkungan dan Kementrian Kehutanan. Seperti diketahui kelompok IKM di Kota Yogyakarta untuk menjalankan aktivitasnya menggunakan oli bekas (termasuk limbah b3)  dan karena tidak mendapat ijin serta kesulitan dalam mengurus ijin maka sering diperiksa aparat kepolisian,

“Dalam permasalahan ini Kepala Dinas, Bapak Yunianto juga sudah menulis surat kedinasan yang intinya bahwa proses perijinan sedang berlangsung,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, menurut Fokki, para pengusaha IKM juga keberatan tentang pajak PPn 10% dari total produksi.

Mendengar dari masukan dan saran tersebut maka sebagai wakil rakyat maka Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan akan mengadakan sarasehan pada bulan Maret 2020 tentang persoalan itu dengan mengundang Dinas Perijinan kaitan dengan OSS One Single Submission, Polresta kaitan dengan penyamaan persepsi tentang persoalan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tentang aspek legal formal serta kebijakan yang diambil seperti apa.

Dalam kesempatan informal tersebut Fokki sempat menyampaikan gagasan bahwa melihat faktor internal eksternal serta memperhitungkan kondisi subyektif obyektif maka alangkah lebih baik UPT Cor dan Logam diganti menjadi BUMD Cor dan Logam sehingga orientasi yang muncul adalah bisnis,

“Disamping itu juga akan menambahkan kalimat dalam Raperda RT/RW yang saat ini sedang di dibahas di DPRD yaitu Kota Yogyakarta juga sebagai kawasan Industri Kecil dan Menengah sehingga ketika ini bisa masuk maka peran pemerintah dalam melindungi, memajukan dan memakmurkan IKM di Kota Yogyakarta mempunyai landasan yang jelas,” tandas Fokki. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com