Pendaftaran Bapaslon Kuda Maharsa, KPU Sleman Sempat Persoalkan Susunan Kepengurusan PAN yang Tidak Sesuai Silon

SLEMAN – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Sleman, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa (Kuda Maharsa) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman sempat tersendat. Sebab, Susunan daftar kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai salah satu partai pengusung tidak sesuai dengan data kepengurusan di data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Plt Ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka mengatakan pihaknya sudah menyiapkan opsi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Menurutnya, masalah tersebut hanya perbedaan tafsir antara KPU dengan DPP.

Menurutnya, KPUD meyakini dalam pengambilalihan pendaftaran mandat sesuai PKPU adalah yang diberi mandat adalah pengurus DPP,

“Tetapi DPP menilai yang diberi mandat bisa siapa saja termasuk Plt, sesuai SK DPP,” ujarnya.

Respati menjelaskan, pihaknya masih menunggu komunikasi antara DPP dengan KPU Pusat. Ia belum bisa memutuskan jika PAN akan memilih menjadi partai pendukung dan bukan pengusung Kuda Maharsa.

Namun demikian Respati menandaskan, secara umum seluruh persyaratan Kuda Maharsa diterima oleh KPU Sleman,

“Masalah ini muncul hanya pada persoalan mandat saja,” ujarnya.

Terkait masalah tersebut, Ketua DPW PAN DIY Nazaruddin mengatakan pengangkatan Plt DPD PAN Sleman oleh DPP tidak sesuai dengan AD/ART partai. Namun agar tidak menimbulkan kegaduhan dan konflik, DPW PAN DIY pun mengesahkan Plt DPD PAN Sleman untuk mengisi kekosongan jabatan,

 “Untuk mengisi kekosongan, Plt kemudian diamanatkan untuk melakukan konsolidasi dan langkah-langkah sesuai AD/ART partai dengan musyawarah luar biasa bukan dengan mengganti kepengurusan partai,” jelasnya.

Ia membeberkan, pengisian kekosongan jabatan tidak sama dengan penggantian kepengurusan DPD. Oleh karenanya, DPW PAN DIY tidak bisa memberikan rekomendasi atas permohonan SK Pergantian Antar Waktu yang diajukan oleh Plt DPD PAN Sleman,

 “Karena itu tidak sesuai dengan AD/ART partai. Kalau KPU tidak klarifikasi dengan DPW PAN, maka akan kita gugat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman Koeswanto mengatakan dalam proses pendaftaran KPU mengacu pada KPU Pusat, termasuk masalah kepengurusan. Menurutnya, KPU telah menegaskan tidak bisa diintervensi oleh partai. Kepengurusan partai harus sesuai dengan Silon KPU.

Secara umum pendaftaran Paslon Kuda Maharsa sudah diterima oleh KPU karena sebagai partai pengusung seluruh persyaratan administrasi untuk PDI Perjuangan tidak mengalami persoalan,

“Pencalonan lewat PDIP saja sebenarnya tidak masalah, seluruh persyaratan sudah lengkap dan pendaftaran (Kuda Maharsa) diterima oleh KPU,” tukasnya.

Di sisi lain, KPU Sleman akhirnya menyatakan persyaratan Pasangan Kuda Maharda sudah lengkap. Usai penerimaan berkas pendaftaran, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan jika seluruh dokumentasi pendaftaran calon untuk paslon dari PDI Perjuangan dan PAN setelah diteliti dan dicek sudah lengkap,

“Baik dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan untuk paslon ini semuanya sudah terpenuhi sesuai PKPU 1/2020,” katanya.  (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com