Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Patroli Cegah Politik Uang

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melakukan Patroli Pengawasan Antipolitik Uang selama masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di DIY tahun 2020.

Ketua Bawaslu Bagus Sarwono menuturkan,  Patroli dilakukan dari Minggu (06/12/2020) hingga Selasa (08/12/2020) secara serentak di tiga Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di DIY, yaitu Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul,

“Patroli dilaksanakan untuk mencegah praktik politik uang terutama untuk mempengaruhi kecenderungan pilihan pemilih,” tuturnya, dalam keterangan pers tertulis, Senin (07/11/2020).

Menurut mengungkapkan, setelah dilakukan launching Patroli Pengawasan oleh Bawaslu RI pada Sabtu (05/12/2020) melalui apel serentak pengawas pemilu seluruh Indonesia, Bawaslu DIY juga menggelar kegiatan yang sama pada Minggu (06/12/2020) kemarin,

“Patroli pengawasan juga dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi mempengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Di antaranya adalah kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, dan terlebih praktik politik uang,” tegasnya.

Untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan, kata Bagus, Bawaslu DIY melibatkan kepolisian yang turut turun bersama pengawas pemilu.

Menurutnya, pencegahan semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu sampai dengan tanggal 21 November 2020, setidaknya ditemukan 4 dugaan pelanggaran pidana pemilihan,

“Kasus tersebut ditemukan di Kabupaten Bantul 2 kasus,  Kabupaten Sleman 1 kasus, dan 1 kasus lintas Kabupaten sehingga penanganannya diambil alih Bawaslu DIY,” ujarnya.

Bagus menambahkan, dalam patroli pengawasan ini juga akan memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes) pada saat pemungutan suara. Selain itu, Bawaslu DIY juga akan memastikan distribusi perlengakapn pemungutan suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur. Di samping itu, pengawas pemilu pun akan memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU,

“Patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas di DIY, mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu DIY yang akan dikoordinasi oleh Bawaslu kabupaten/kota setempat,” imbuhnya.

Bagus menjelaskan, kegiatan yang rutin dilaksanakan ini adalah kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan. Sosialisasi dilakukan baik secara verbal maupun penyebaran bahan sosialisasi dengan tetap memperhatikan prokes. Selain kegiatan luring, sosialisasi juga dilakukan melalui penyebaran pesan singkat atau SMS untuk menjangkau lebih banyak pemilih,

“Aktivitas patroli akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap Kabupaten. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran agar pesan dapat lebih diterima oleh pemilih,” ujarnya.

“Program Patroli Pengawasan ini diketahui menekan angka praktik politik uang untuk mempengaruhi keterpilihan pemilih menjelang pemungutan suara,” pungkas Bagus Sarwono. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com