Berawal Kenalan di Medsos, Anak SD di Kulon Progo Jadi Korban Pencabulan

pencabulan anak
ilustrasi. doc/jn

KULONPROGO – Media Sosial (Medsos) kembali menjadi penyebab tindak pelecehan seksual anak di bawah umur. Kali ini,  anak Sekolah Dasar di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi korban pencabulan pria berumur 32 tahun asal Magelang Jawa Tengah (Jateng).

Kasus tersebut kini sudah ditangani polisi, setelah orang tua korban melaporkannya. Pelaku juga sudah tertangkap dan telah mendekam di jeruji besi Polres Kulonprogo.

Plh Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Dwi Wijayanto, mengatakan selain menahan pelaku, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi guna pendalaman kasus. Beberapa saksi yang diperiksa adalah orang terdekat dan pendamping korban.

“Proses penyidikan masih berlanjut,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/12/2022)

Dari keterangan pelaku dan korban, awal perkenalan keduanya bermula dari group Whatsapp. Setelah kerap komunikasi melalui platform media sosial tersebut, keduanya kemudian bertemu langsung pada pertengahan Juli 2022 di Pleret, Kapanewon Panjatan.

Saat itu, pelaku menjemput korban menggunakan mobil rental lalu mengajak jalan-jalan korban ke Waduk Sermo. Pada pertemuan itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Oktober 2022, keduanya kembali janjian kopi darat atau ketemu langsung. Korban dijemput oleh pelaku di pasar wilayah Panjatan, lalu  dibawa ke sebuah hotel di daerah Kulon Progo. Disana, pelaku mencabuli korban dan memberi uang Rp200 ribu.

Ternyata, pelaku ketagihan dan kembali janjian bertemu korban pada pada 19 November 2022.

Pelaku membawa korban ke hotel di wilayah Magelang dan kembali mencabuli korban. Setelahnya, pelaku memberi uang Rp 200 ribu serta beberapa barang kepada korban sebagai hadiah.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya. Bahkan, orang tua korban meminta bantuan pihak sekolah agar korban mau menceritakan masalahnya. Akhirnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada guru dan orang tuanya.

Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban akhirnya melaporkan ke Polsek Panjatan pada 24 November 2022.

Polisi berhasil menangkap tersangka di daerah asalnya Magelang pada 28 November 2022 dan langsung menjebloskan ke tahanan Polres Kulonprogo.

Kendati mengalami pencabulan dari pria dewasa, namun korban MP masih tampak normal.

“Keadaan korban biasa saja,” ungkapnya.

Namun demikian, MP mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kulonprogo.

Korban juga didampingi pekerja sosial (peksos) dari instasi itu selama proses berita acara pemeriksaan (BAP) berjalan.

“Nantinya, pemeriksaan psikologis akan dilakukan jika diperlukan,” pungkas Dwi Wijayanto. (kt3)

Redaktur: Hamzah

 

 

 

 

 

 

 

53 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com