Drama Setahun Berakhir, Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul Akhirnya Dapat Haknya

Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah didampingi para penasihat hukumnya saat menerima kembali sertifikat tanahnya. Foto: Ist

BANTUL – Sertifikat tanah milik Tupon Hadisuwarno atau Mbah Tupon akhirnya dikembalikan setelah perkara mafia tanah yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Sertifikat tersebut sebelumnya sempat dibalik nama oleh pihak lain. Dalam perkara ini, pengadilan telah menyatakan tujuh terdakwa bersalah.

Anggota tim penasihat hukum Mbah Tupon, Sigit Fajar Rohman, mengatakan pengembalian dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari para terdakwa.

“Perkara ini sudah inkrah, sehingga barang bukti berupa sertifikat bisa dikembalikan,” kata Sigit di kediaman Mbah Tupon di Bangunjiwo, Bantul, Kamis, 9 April 2026.

Ia menyebut pengembalian ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun. Namun, sertifikat tersebut saat ini masih tercatat atas nama pihak lain.

Menurut Sigit, pihaknya akan mengawal proses administrasi untuk mengembalikan kepemilikan secara resmi kepada Mbah Tupon.

“Langkah berikutnya adalah proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.

Pengembalian sertifikat itu disaksikan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawati, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pemerintah daerah akan membantu proses balik nama agar hak Mbah Tupon pulih sepenuhnya.

“Kasus ini harus tuntas dan hak korban dikembalikan,” kata Halim.

Ia menilai kasus tersebut kompleks karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk lembaga perbankan, mengingat sertifikat sempat diagunkan.

“Tanpa koordinasi berbagai pihak, penyelesaiannya tidak akan mudah,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawati mengatakan sertifikat dikembalikan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Namun, status kepemilikan masih harus diproses lebih lanjut melalui Badan Pertanahan Nasional.

“Ini pengembalian barang bukti. Untuk balik nama menjadi kewenangan BPN,” kata Kristanti.

Ia menjelaskan proses pengembalian memakan waktu karena adanya upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Setelah putusan kasasi keluar, baru bisa dilaksanakan pengembalian,” ujarnya.(kt1)

Redaktur: Faisal

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com