ENDE – Garda Kemerdekaan menyatakan menolak keras terhadap narasi intoleransi dan sektarianisme yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat, seperti aktivitas yang selama ini ditunjukkan oleh Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Vinsensius Jeradu, yang mewakili kader Garda Kemerdekaan di seluruh Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/4/2026).
Kader Garda Kemerdekaan Angkatan IX ini menegaskan, penyebaran kebencian berbasis perbedaan agama maupun mazhab merupakan ancaman bagi persatuan nasional.
“Segala bentuk penyebaran fitnah, kebencian, intoleransi, serta hasutan permusuhan dan kekerasan merupakan ancaman nyata bagi keutuhan bangsa,” kata Vinsensius yang juga Asisten Dosen Universitas Flores ini.
Vinsensius menilai narasi eksklusivisme yang berkembang di ruang publik, baik melalui mimbar maupun media digital, berpotensi memperuncing perbedaan di masyarakat.
Dalam pernyataannya, organisasi ini juga menyinggung aktivitas ANNAS yang dianggap turut menghadirkan narasi sektarian.
Menurut mereka, kondisi tersebut dapat memicu konflik horizontal jika tidak diantisipasi sejak dini.
Vinsensius menyebut, fenomena perpecahan sosial tidak bisa dilepaskan dari pola lama yang kerap digunakan untuk memecah belah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa strategi “divide et impera” pernah digunakan untuk melemahkan suatu bangsa melalui konflik internal.
“Ketika masyarakat terfragmentasi, daya tahan bangsa akan melemah dan rentan terhadap intervensi kepentingan luar,” ujarnya.
Garda Kemerdekaan juga menekankan bahwa penyebaran kebencian berbasis SARA bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Aturan tersebut mengatur larangan penyebaran permusuhan, kebencian, maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, Garda Kemerdekaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dalam bingkai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka juga mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan ujaran kebencian.
“Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab kebangsaan,” kata Vinsensius.
Ia menambahkan, persatuan dalam keberagaman merupakan kekuatan utama bangsa Indonesia yang perlu dijaga bersama. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal














