YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memetakan tantangan serta kebutuhan intervensi dalam upaya pencegahan kejahatan terorganisir melalui diskusi co-design, Selasa (7/7).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bapas Kelas I Yogyakarta tersebut menggali pengalaman Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pengawasan klien. Pengalaman di lapangan menjadi masukan untuk mengidentifikasi faktor risiko dan kebutuhan intervensi guna mencegah keterlibatan maupun pengulangan keterlibatan klien dalam lingkungan dan kelompok kejahatan.
Diskusi dihadiri perwakilan UNODC Lucky Pramitasari dan Robby P., serta perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kurniawan dan Yusuf Priyo Widodo. Dari Bapas Yogyakarta, kegiatan melibatkan Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Tomy Andi Anto, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Diana Anggar Kusuma, serta PK jenjang Madya, Muda, dan Pertama.
Dalam diskusi, para PK menyampaikan sejumlah faktor yang dapat memengaruhi risiko pengulangan tindak pidana, antara lain persoalan ekonomi, keterbatasan akses pekerjaan, dukungan keluarga, dan penerimaan lingkungan. Faktor tersebut dinilai perlu dikenali sejak proses asesmen agar program pembinaan dan pembimbingan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan individu.
Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi salah satu instrumen yang dibahas dalam forum. Melalui Litmas dan asesmen risiko serta kebutuhan, PK memetakan kondisi klien, lingkungan sosial, faktor kriminogenik, serta potensi yang dapat dikembangkan sebagai dasar rekomendasi program pembinaan dan pembimbingan.
Bapas Yogyakarta juga membagikan praktik pembimbingan klien melalui penguatan kemandirian dan sinergi dengan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga. Salah satu klien diketahui berhasil memanfaatkan bantuan sosial sebagai modal usaha kuliner, sementara klien lainnya mengembangkan keterampilan membuat bakpia yang diperoleh selama menjalani pembinaan menjadi kegiatan usaha setelah kembali ke masyarakat.
Selain praktik baik, peserta membahas tantangan implementasi rekomendasi Litmas. Keterbatasan sarana dan prasarana serta variasi program keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan dinilai dapat memengaruhi pemenuhan kebutuhan pembinaan Warga Binaan.
Diskusi juga menyoroti pentingnya kesinambungan pembinaan antara Lapas dan Bapas. Pertukaran informasi mengenai risiko, kebutuhan, keterampilan, dan rencana perubahan diperlukan agar intervensi yang telah dimulai selama pembinaan dapat dilanjutkan ketika klien menjalani proses reintegrasi sosial di masyarakat.
Melalui diskusi co-design tersebut, pengalaman empiris PK dipetakan sebagai masukan dalam pengembangan pendekatan pencegahan kejahatan terorganisir yang berbasis risiko dan kebutuhan. Penguatan koordinasi, kesinambungan intervensi, dan dukungan lintas sektor menjadi sejumlah aspek yang mengemuka untuk meminimalisasi risiko pengulangan tindak pidana dan mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien. (Niken)***














