YOGYAKARTA – Fakta baru dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013, mulai terungkap. Dalam kasus yang meyeret nama Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta, Sukamto sebagai terdakwa tersebut, pengurus KONI Kota Yogyakarta tidak bisa mengelak terlibat dalam pencairan dana hibah.
Dalam kesaksiannya,Ketua KONI Kota Yogyakarta waktu itu, Iriantoko mengaku tidak meyetujui usulan terdakwa untuk memasukkan point Sarana dan Pra Sarana (Sarpras) Olah Raga se Kota Yogyakarta, Diklat PSSI, dan Pusat Pendidikan Latihan dan Diklat (PPLD) Atlet, dengan alasan karena dana hibah hanya untuk olahraga prestasi. Namun demikian Iriantoko juga mengaku menyetujui perncairan keseluruhan dana hibah, yang di dalamnya dimasukkan usulan terdakwa.
“Dalam rapat pleno yang dihadiri 18 orang pengurus KONI, disetujui karena khawatir jika usulan (terdakwa) tidak dimasukkan, maka dana hibah tidak cair sehingga bisa menghambat kegiatan, termasuk untuk Porda,” ujarnya dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/04/2016).
Menanggapi kesaksian tersebut, Hakim ketua, Barita Saragih, SH menilai sikap Iriantoko mendua, terlebih alasan ketakutan tidak bisa ikut porda tiidak dengan dasar kuat. Sebab, item anggaran Porda sudah ada tersendiri. Selain itu, ternyata ada item dari KONI yang tidak terkait dengan Olahraga Prestasi seperti operasional KONI dan Operasional Pengurus KONI yang masing-masing terpisah.
“Harusnya Anda dan yang ikut memutuskan dalam rapat pleno KONI juga diproses dan dihadapkan (jadi terdakwa). Ini anda semua masuk dalam korupsi berjamaah. Siap menyusul terdakwa kan?” tegas Barita tanpa dijawab Iriantoko dan saksi lain dari KONI.
Sementara Wakil Bendahara KONI Ertina mengaku tidak mengetahui adanya usulan dari Kesbang terkait pengadaan Sarpras. Namun di sisi lain dia mengaku bersama Ketua KONI, Iriantoko menandatangani pencairan dana untuk Sarpras yang diserahkan ke Kesbang.
“Saya tidak tahu ada usulan dari kesbang,” katanya.
Selain Iriantoko dan Ertina, saksi dari KONI yang dihadirkan JPU yaitu , Kartono, Emanuel Supriadi, Suharno, Sukarto, dan Argo. Para saksi pengurus KONI tersebut mengaku hadir dalam rapat Pleno pada 28 Mei 2013, dan menyetujui pencairan dana hibah sebesar Rp 11 miliar.
Mendengar jawaban para saksi, hakim ketua Barita Saragih kembali memerintahkan JPU yang diketuai Dwi Nurhatni, SH untuk memeriksa 18 pengurus KONI yang turut dalam rapat pleno untuk menyetujui pencairan dana hibah.
“Nanti Jaksa harus periksa ini, kalau bisa segera,” tegasnya.
Sementara saksi dari Kantor Kesbang yang dihadirkan sebanyak tiga orang. Masing-masing Danang alias Nanang (staff Kepala Kantor), Eka (Kasi Olahraga), dan Ninik (TU). Ketiga saksi ditanyai seputar pencairan dana Sarpras sebesar Rp 800 juta. Dalam kesaksiannya Danang mencairkan dana dari Koni dari Bendahara KONI, Ertina. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat yang mengajukan proposal kepada KONI melalui Kesbang. Sementara saksi Ninik mengaku hanya membantu membuatkan disposisi sesuai arahan Kepala Kantor (TERDAKWA). Sedangkan Saksi Eka lebih banyak menjawab tidak tahu terkait pencairan dana hibah dari KONI tersebut.
Dalam sidang, terdakwa Sukamto didampingi kuasa hukumnya, Hartanto SH.M.Hum dan Eleveniadi, SH. Sidang yang dimulai Pukul 09 Wib tersebut sempat diskorsing untuk istirahat siang. Sidang lanjutan akan kembali digelar satu pekan ke depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (kt1)
Redaktur: Agung