YOGYAKARTA – Terdakwa Kasus dugaan korupsi KPU DIY Sigit Giri Wibowo, divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, Rabu (25/5) siang.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu penjara 4,6 tahun, denda Rp200 juta dan kewajiban mengembalikan kerugian sebesar Rp737 juta lebih.
Selain vonis penjara dan denda, Sigit dibebani pengembalian uang pengganti sebesar Rp737,9 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Apabila tidak memiliki harta benda, maka diganti pidana kurungan satu tahun.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor yang diketuai Barita Saragih SH LLM Sigit dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana KPU sebesar Rp737 jura pada 2013 silam.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Memberi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp737 juta,” tegas Barita Saragih.
Meski begitu, hakim berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum dalam beberapa hal. Misalnya saja terkait dana pengadaan fiktif. Hakim menilai dana fiktif yang dituduhkan pada terdakwa sebesar Rp44,8 juta tidak jelas referensinya. Selain itu, dana yang belum dibayarkan kepada hotel Rp385,4 juta. Sementara jaksa menghitung Rp392,7 juta.
Dalam amar putusannya, hakim juga menolak permintaan penasehat hukum terdakwa agar uang pengganti dibayar secara tanggung renteng. Sebab, penggantian secara tanggung renteng tidak dikenal. Jika diberlakukan akan menyulitkan jaksa.
Sigit sendiri masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Namun demikian, ia meminta ada pihak lain yang ikut diseret dalam kasus yang telah menjeratnya.
“Saya hanya diperintah atasan dan yang saya lakukan diketahui semua orang di kantor,” ucap Mantan PNS di KPU DIY ini.
Sementara JPU Ervan Satria mengaku masih menunggu salinan putusan hakim untuk dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.
“Kami menunggu salinan putusan majelis hakim dulu untuk dipelajari,” katanya. (kt1)
Redaktur: Faisal