YOGYAKARTA – Peredaran Narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Pakem, Sleman Berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY (BNNP-DIY). Seorang warga binaan diamankan karena diduga menjadi operator peredaran narkoba jenis shabu-shabu di dalam Lapas. warga binaan tersebut berinisial RD.
Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono menjelaskan, operasi di Lapas Narkoba Pakem digelar pada Selasa (16/08/2016) kemarin, setelah berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham DIY. Dari tangan RD petugas menyita barang bukti berupa hand phone dan tiga sim card yang digunakan untuk transaksi, serta satu buah bong atau alat hisap shabu.
Selain itu, dua kaki tangan RD juga diamankan, yakni LSDP dan ESD. LSDP memiliki peran sebagai kurir, karena dia yang mengantar barang sesuai pesanan. Sementara ESD merupakan pemilik narkoba.
“Meski berstatus warga binaan, petugas membawanya keluar untuk penyelidikan. Sebab, dia ditengarai mengendalikan peredaran narkoba untuk wilayah DIY. Status RD merupakan tersangka baru dalam kasus ini” ungkap Soetarmono dalam keterangan pers, Jum’at (19/8/2016).
Dijelaskan Soetarmono RD merupakan warga binaan yang baru menjalani masa hukuman dua tahun dengan vonis sembilan tahun penjara. Dengan penangkapan ini, kata dia, hukuman bisa diperberat. Tersangka RD dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup, penjara minimal lima tahun.
“Namun itu semua majelis hakim yang memutuskan, nantinya” tandasnya.
Sementara Dari tangan ESD, petugas menyita 238 butir ekstasi, ganja kering 9,6 gram, dua paket sabu seberat lima gram, satu paket sabu seberat satu gram, uang tunai Rp 1,5 juta, alat hisap, timbangan, handphone, hingga satu unit sepeda motor.
Selain ketiga tersangka jaringan pengedar narkoba tersebut, petugas juga mengamankan seorang pemakai, Inisial ZM. Dari tangannya, petugas mengamankan 35 sedotan rakitan, 21 bungkus bekas paket shabu, dua pipet kaca, dua bungkus sisa sabu, korek api, handphone, dan kartu ATM.
Tersangka ESD, kata dia, dijerat dengan pasal114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman minimal enam tahun penjara.
“ESD dan ZM diamankan bertepatan dengan hari kemerdekaan RI ke 71, yakni 17 Agustus kemarin. Barang narkoba diperoleh dari mana, masih kita dalami. Karena antara RD dan ESD ini saling terkait satu sama lain,” pungkasnya. (dna)
Redaktur: Rudi F