YOGYAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menghadiri sekaligus menjadi key note speaker dalam acara sarasehan KAHMI DIY Tahun 2017 di Auditorium Pasca Hukum UII Jln. Cik Di Tiro 1 Lantai 3 , Senin (02/01/2016) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud yang juga Ketua Presidium Majelis Nasional KAHMI sempat menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini pada Jumat (30/12/2016) lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud mengatakan, kasus dugaan korupsi serupa di Klaten, tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain.
“Bupati Klaten Itu hanya apes saja, masih banyak di daerah-daerah lain, hanya saja belum ketahuan,” kata Mahfud dalam acara yang dihadiri seratusan Anggota KAHMI DIYtersebut.
Menurutnya, praktik jual beli jabatan seperti kasus yang dibidik KPK terhadap bupati klaten sudah berlangsung sejak Orde Baru. Dijelaskan Meski sudah ada Undang-undang terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) namun Mahfud menilai hal itu masih kurang efektif.
“Sehingga praktik jual beli jabatan itu masih juga terjadi,” tukasnya.
Terkait adanya konsep lelamg jabatan yang baru-baru ini dipraktikkan dibeberapa daerah, Mahfud juga menganggap hal masih rawan terjadinya jual – beli jabatan.
Soal adanya transaksional dalam jabatan publik, Kata Mahfud, ditengarai karena ada masalah secara ideologis. Menurut Mahfud, Indeks Ideologi kita masih rendah, sekira 0,250 persen yang diakui internasioanal.
Di sisi lain Mahfud, juga memandang banyaknya kasus korupsi di negeri ini tidak bisa terlepas dari kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
“83% kasus korupsi dilakukan oleh lulusan perguruan tinggi. Memang nantinya bisa mengelak dengan mengatakan yang salah SMA karena Perguruan tinggi dapat dari SMA, dan seterusnya, tapi tidak bisa demikian,” ungkapnya.
“Ini nanti akan dijawab oleh pembicara lain yang kebetulan para rektor atau mantan rektor,” imbuhnya.
Sebelumnya, ketua presidium KAHMI DIY, Prof.DR.Nikmatul Huda,SH,MH, sarasehan yang digelar bekerjasama dengan program pasca sarjana Fakultas Hukum UII.
“Tujuan sarasehan menggalang kekuatan KAHMI untuk bisa memaksimalkan peran KAHMI dan kontribusinya untuk umat dan bangsa,” tuturnya.
Selain Mahfud MD, hadir sebagai pembicara Prof. Dr. H. Rochmat Wahab, M. Pd. MA (Rektor UMY); Prof. Dr. H. Sofyan Effendi ( Mantan rektor UGM ); Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M. Ec. ( Mantan Rektor UMY ); dan Dr. H. Suparman Marzuki, SH, M. Si. ( Pakar Hukum, pasca sarjana UII ). Bertindak sebagai Moderator Dr. H. Khamim Zarkasih Putro,. Si. (pr*)
Redaktur: Rudi F