GUNUNGKIDUL – Gara-gara bisnis haram berjualan togel via short message service (SMS) Kristanto Dwi (44) warga Dusun Ngembes, Desa Pengkok, Kecamatan Patuk terpaksa harus mendekam dijeruji besi. Ia diamankan Sat.Reskrim Polsek Patuk saat merekap hasil jualan togel di rumahnya, Kamis (19/12/2013) malam.
Kapolsek Patuk, Kompol Tri Pudjo Santoso menjelaskan, penangkapan pelaku judi tidak lepas dari informasi yang diberikan warga. Warga Dusun Ngembes merasa resah dengan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh Kristanto.
“Adanya keresahan tersebut anggota kemudian menindaklanjuti,” kata Tri Pudjo kepada Jogjakartanews.com, Jum’at (20/12/2013) pagi tadi.
Saat dilakukan penyelidikan, kata Tri Pudjo, ternyata informasi warga bahwa Kristanto sebagai penjual togel, benar adanya. Tidak ingin Kristanto kabur atau menghilangkan barang bukti, anggota Sat. Reskrim Polsek Patuk menangkap basah Kristanto saat merekap hasil jualan togel. Polisi kemudian mengglandang pelaku ke Polsek Patuk bersama barang bukti uang tunai Rp234.000 sebuah hp dan rekapan togel.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Patuk, Aiptu Wantiyo menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas