JAKARTA – Potensi adanya pihak pasangan Capres-Cawapres yang tidak menerima dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil penetapan peolehan suara Pilpres secara resmi pada 22 Juli mendatang , diakui oleh Komisi Pemilihan Umum.
komisioner KPU Hadar Nafis Gumaymengatakan penetapan KPU memang bisa jadi bukan keputusan final, karena tidak menutup kemungkinan salah satu pasangan Capres-Cawapres tidak menerima keputusan tersebut.
Menurut Hadar, hal itu juga perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa mekanisme KPU dalam bekerja mengurus pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi kami dalam bekerja ada tata caranya, ada alurnya, ada wewenang-wewenang dan bagian-bagian setiap lembaga yang terlibat. Bukan berarti kalau ada gugatan lantas semua kesalahan ada di KPU,” tandas Hadar kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Namun demikian, Hadar juga membantah jika dikatakan KPU tidak percaya diri dalam menetapkan hasil pilpres. Sebab, di Negara hukum, siapapun berhak untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk mendapatkan keadilan, termasuk mengguat hasil penetapan KPU jika dinilai tidak adil.
“Kami menetapkan, tapi kalau secara hukum ada yang menggugat, itu MK dan putusan MK adalah final dan mengikat. Semua pihak harus mengikuti,” jelasnya.
Sementara anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan adanya informasi rawan terjadi konflik pasca penetapan hasil Pilpres oleh KPU sebaiknya jangan dibesar-besarkan. Itu seharusnya dieliminir, bukan disebarluaskan kepada masyarakat.
Namun demikian, Bambang mengakui jika sesungguhnya masyarakat sudah paham, jika siapapun yang dimenangkan oleh pengumuman KPU, yang kalah pasti akan menuding lawannya yang menang melakukan kecurangan.
“Akan tetapi, sejauh disalurkan pada mekanisme konstitusi maka tidak ada permasalahan. Misalnya seperti mengajukan gugatan ke MK,” pungkasnya kepada wartawan di Jakarta. (lia/ded)
Redaktur: Tarnowo